Ini Peraturan yang Tak Boleh Dilanggar Grup Swinger Surabaya

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 18 April 2018 | 16:33 WIB
Ini Peraturan yang Tak Boleh Dilanggar Grup Swinger Surabaya
Ilustrasi

Suara.com - Setelah digerebek dan ditangkap aparat Polda Jatim, terungkap sejumlah peraturan kelompok pertukaran pasangan suami istri untuk kepuasan seks (swinger), yang diinisiasi tersangka berinisial THD (53).

Kelompok itu, memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar dalam melakukan hubungan badan dengan pasangan lain.

Menggunakan pengaman (kondom) menjadi syarat yang harus dipatuhi anggota. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dari penyakit kelamin.

"Kalau berhubungan badan dengan pasangan istri orang lain, wajib hukumnya menggunakan pengaman atau kondom," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Rabu (18/4/2018).

Ia menuturkan, seks dengan berganti pasangan bagi anggota grup “Sparkling” tujuannya hanya untuk menikmati sensasi.

"Namun ada juga untuk sekadar merangsang birahi pasangan lain. Jika sudah terangsang, baru pasangan sahnya berganti posisi dengan istri atau suaminya sendiri," jelasnya.

Polisi, saat melakukan penggerebekan, mengamankan barang bukti celana dalam dan alat pengaman (kondom). Hingga kekinian, polisi masih terus melakukan pendalam kasus tersebut.

Kelompok swinger yang terbentuk sejak 2013 lalu ini bemodal saling pengertian. Jika ingin melakukan kegiatan seks, mereka sepakat iuran untuk menyewa tempat.

"Jadi tidak ada yang sok punya duit banyak. Kalau mereka melakukan swinger, tempat atau hotel yang mereka sewa uangnya patungan atau iuran," pubgkasnya.

Baca Juga: Ciptakan Rasa Keadilan, Pemprov Kembali Bangun Kampung Akuarium

Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang.

Mereka bertukar pasangan (swinger) hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.

Polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku sek menyimpang. [Suara.com/Achmad Ali]

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.

Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.

Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang. [Achmad Ali]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI