Datangkan Bahan Tembakau Gorilla, Supir Travel di Bali Diringkus

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 18 April 2018 | 17:30 WIB
Datangkan Bahan Tembakau Gorilla, Supir Travel di Bali Diringkus
Pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali amankan supir travel freelance berinisial Igra asal Bangli pada 13 April 2018 di Kantor Pos Renon, Denpasar.(Suara.com/Sukis Wanti)

Suara.com - Pihak Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali amankan supir travel freelance berinisial Igra asal Bangli pada 13 April 2018 di Kantor Pos Renon, Denpasar. Dimana laki-laki tersebut diamankan setelah mengambil paket yang berisi campuran tembakau gorilla.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTB, Husni Syaiful mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya barang kiriman dengan nomor resi RT387203002HK ditujukan untuk penerima berinisial Igra yang dicurigai dari hasil pemeriksaan anjing pelacak Narkotika dan pemeriksaan X-ray sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut pada 12 April 2018 sekira pukul 09.00 Wita.

Dari pemeriksaan fisik petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB FUBINACA yang tidak lain bahan untuk campuran tembakau gorila.

“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA, petugas mengamankan penerima paket berinisial Igra. Dia kami amankan pada saat mengambil paket itu. Setelah ditangkap langsung kami geledah dirumahnya. Tapi dirumahnya tidak ditemukan apapun selain benda tersebut," ungkapnya di Kuta, Badung, Rabu (18/4/2018).

Dia menjelaskan, tersangka tinggal di jalan Karang Tenget, Banjar Pesalakan, Tuban, Badung.

"Pelaku sudah kami serahkan kepada pihak Polda Bali,"ungkapnya.

Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bali, Kompol Nyoman Suatika mengatakan, pelaku bisa membeli barang tersebut dari media online instagram.

"Di instagram itu dia beli barang itu dari orang Hongkong. Dimana harganya mencapai Rp1,2 juta. Proses dia beli sampai dikirim barang itu sekitar satu minggu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pria berusia 28 tahun itu baru akan membuat narkoba tembakau gorilla, sementara tembakau serta alat lainnya belum ada.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia belajar membuat narkoba juga dari instagram. Dan rencananya bila berhasil membuat narkoba itu akan dijual seharga Rp350 ribu per gram.

Dia menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 53 ayat 4 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp 125 juta.

Pihaknya menyatakan saat ini masih mendalami kasus tersebut apakah pelaku memakai narkoba atau tidak. [Sukis Wanti]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB

Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT

Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:45 WIB

Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!

Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:55 WIB

Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak

Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak

News | Selasa, 16 September 2025 | 11:43 WIB

Massa Lempar Batu hingga Gerbang Rusak, Demo di Depan Polda Bali Ricuh

Massa Lempar Batu hingga Gerbang Rusak, Demo di Depan Polda Bali Ricuh

Video | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:00 WIB

WNA Peru Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali, Tempat Penyimpanannya Bikin Geleng Kepala!

WNA Peru Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali, Tempat Penyimpanannya Bikin Geleng Kepala!

Video | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:30 WIB

Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?

Ada Geng Narkoba dalam Kasus Penembakan WNA Australia ?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:41 WIB

Laporan MUI Soal This Is Not Middle East yang Diucapkan Senator Arya Werdakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

Laporan MUI Soal This Is Not Middle East yang Diucapkan Senator Arya Werdakarna Dilimpahkan ke Polda Bali

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 18:16 WIB

Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi

Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi

News | Minggu, 14 Januari 2024 | 06:05 WIB

Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta

Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta

News | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:59 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB