Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi. (Ist)
baca 10 detik
  • Pemilik CV Berkah Bawang Bali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polda Bali ke Komisi III DPR RI.
  • Tindakan penyitaan paksa tanpa prosedur sah pada April 2026 menyebabkan kerugian besar bagi usaha mikro tersebut.
  • Kuasa hukum menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi atas perbedaan penafsiran dokumen karantina yang menghambat operasional bisnis kliennya.

Suara.com - Hendric Libra Surya Putra, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali, resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali dalam menangani perkara yang menjerat usahanya.

Melalui kuasa hukumnya, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, Hendric mempersoalkan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI yang dinilai tidak profesional.

Persoalan ini bermula dari dugaan tindakan paksa yang dilakukan pada 24–25 April 2026. Saat itu, oknum penyidik melakukan penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta melakukan penyegelan toko.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengabaikan standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha Bratakusumah, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/6/2026).

Nugraha menambahkan bahwa rangkaian tindakan paksa yang dialami kliennya tidak transparan dan jauh dari standar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain penyitaan barang, korban juga sempat menjalani proses pemeriksaan hingga dini hari.

Dalam proses tersebut, korban diduga ditekan dan tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi atau didampingi oleh kuasa hukumnya, sebuah langkah yang dinilai melanggar hak asasi tersangka atau saksi dalam proses penyidikan.

baca juga

Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum acara menjadi poin utama yang diadukan ke Senayan.

Pihak kuasa hukum menyoroti ketiadaan dokumen-dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegas Nugraha.

Dia bilang, dugaan kriminalisasi semakin menguat ketika penyidik mengabaikan dokumen administratif yang dimiliki perusahaan.

CV Berkah Bawang Bali mengklaim telah menunjukkan dokumen KT-9, yang merupakan bukti sah bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lulus pemeriksaan karantina saat masuk ke wilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:42 WIB

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Tarian Bumi: Eksplorasi Nestapa dan Belenggu Kasta Perempuan di Bali

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:00 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×