Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?

Galih Prasetyo | Suara.com

Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
Konferensi pers buronan Interpol di Mapolda Bali, Selasa (20/1/2026) malam [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
  • Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
  • Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
  • Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.

Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi sorotan. 

Sidang yang diajukan oleh tersangka I Made Daging itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), namun terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sedianya dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 Wita, perwakilan dari Polda Bali tidak juga hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan akan hadir dalam persidangan.

“Seperti yang kita dengar di media, mereka (Polda Bali) akan datang,” ujar Pasek kepada wartawan.

Sudah Punya Waktu Persiapan

Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru digelar pada 23 Januari 2026. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup bagi Polda Bali untuk mempersiapkan diri.

“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan hadir di persidangan. Tapi mereka tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai agresif dalam menangani perkara lain yang turut melibatkan kliennya. Pasek menyebut penggunaan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal berbeda sebagai hal yang janggal.

Menurutnya, kepolisian bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. “Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” kata Pasek.

Status Tersangka Dipersoalkan

Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Namun pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan mempertanyakan dasar hukumnya.

“Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujar Pasek dalam pernyataan sebelumnya, 19 Januari 2026.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Mereka mengungkap adanya dorongan agar kasus dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan disetujui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG

Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:02 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi

Bisnis | Jum'at, 23 Januari 2026 | 10:28 WIB

Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika

Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika

Bola | Jum'at, 23 Januari 2026 | 07:00 WIB

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 11:18 WIB

Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali

Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali

Lifestyle | Rabu, 21 Januari 2026 | 15:39 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB