Putusan PTUN Soal Pembubaran HTI Hari Ini Ditunda

Kamis, 19 April 2018 | 11:21 WIB
Putusan PTUN Soal Pembubaran HTI Hari Ini Ditunda
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kesimpulan gugatann Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) atas Keputusan Kementerkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun putusan yang rencananya dilakukan hari ini, ditunda karena salah satu anggota tidak hadir.

Gugum Ridho Putra kuasa hukum HTI menyampaikan jika putusan akan dilakukan hari senin, (7/5/2018) mendatang.

"Kesimpulan sudah diserahkan dari masing-masing pihak, untuk putusan itu akan dilakukan senin 7 mei nanti," ujar Gugum, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).

Ia mengtakan jika kesimpulan yang HTI sampaikan pada intinya adalah seluruh gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan HTI memiliki bukti. Apalagi, menurutnya HTI itu diputuskan tanpa proses hukum.

"Gak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan mmperoleh buktinya juga salah secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, setelah pemerintah membubarkan HTI, barulah lima bulan kemudian dikeluarkan buktinya. Dirinya mengkalim jika bukti yang dikumpulkan Kemenkumham adalah bukti yang diperoleh sesudah terbit keputusan pembubaran HTI.

"Perpu 2013, 2014, 2015. Bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut kebelakang. Itu gak boleh dan itu melanggar hak asasi manusia," katanya.

Mantan Pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN yang akan dibacakan 7 mei nanti.

Irwan menambahkan, jika Hakim PTUN menolak gugatan maka pihaknua akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut serta akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputro dan Panitera Pengganti Kiswono memimpin sidang gugatan ini.

Diketahui, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM no AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham no AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI