Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 April 2018 | 14:53 WIB
Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengaku dibohongi oleh terdakwa Fredrich Yunadi, ketika hendak membawa Setya Novanto ke rumah sakit.

Bimanesh mengatakan, Fredrich awalnya memberitahukan Setnov menderita hipertensi. Karenanya, Bimanesh mempersilakan Fredrich membawa Setnov ke RS Medika Permata Hijau.

Karena Bimanesh tahu mantan Ketua DPR RI tersebut tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, dia sempat terlebih dulu mempertanyakan status tersebut.

Namun, Bimanesh mengklaim Fredrich mengakui Setnov sudah tidak berurusan dengan hukum. Padahal, saat Setnov dibawa ke RS itu pada 16 November 2017, ia sedang diburu KPK.

"Saya tanyakan bagaimana statusnya dan dia bilang sudah bebas, kan menang praperadilan, jadi saya mau menerima SN sebagai pasien," kata Bimanesh dalam kesaksiannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Setelah berbicara status hukum, Bimanesh menanyakan tempat Novanto akan dirawat. Fredrich memilih RS Medika Permata Hijau.

Kemudian, Bimanesh langsung menyerahkan nomor telepon rumah sakit dan meminta Fredrich menghubungi rumah sakit.

Bimanesh meminta kepada Fredrich untuk membawa resume penanganan medik sebagai pertimbangan penanganan medis Novanto. Fredrich menyanggupi permintaan tersebut.

"Nanti saya carikan," kata Bimanesh menirukan ucapan Fredrich.

baca juga

Seusai ditelepon Fredrich, Bimanesh meminta perawatnya untuk menanyakan kesediaan RS menampung Setnov.

Ia kemudian menghubungi dokter Alia selaku Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh memberitahukan kepada dr Alia, bahwa Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit dan pihak Novanto akan menghubungi untuk proses perawatan.

Setelah jam praktiknya selesai sekitar pukul 12.00 WIB, Bimanesh pulang ke kediamannya. Tidak sampai 10 menit, pihak rumah sakit mengonfirmasi kepada Bimanesh waktu perawatan Novanto.

Ia lantas menelepon Fredrich untuk mengonfirmasi informasi dari RS Medika Permata Hijau mengenai waktu perawatan Setnov.

"Saya hubungi lagi pak terdakwa (Fredrich), dikatakan ini lagi menunggu izin dari KPK. Pesan itu saya sampaikan ke dokter Alia melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa kata pengacaranya masih menunggu dari KPK," jelas Bimanesh.

Ketua Majelis Hakim Zuhri mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Ia membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu.

"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB. bunyinya dari dr Alia 'assalamualaikum dokter. Lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, biar bisa disiapkan sebaik mungkin. Terima kasih,’ begitu ya?" tanya hakim Zuhri.

"Betul," jawab Bimanesh.

"Jawab saudara 'ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera," kata hakim.

"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.

Hakim bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Bimanesh mengakui tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.

"Saya tak tahu maksudnya izin dari KPK itu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," jelasnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich

Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich

News | Kamis, 19 April 2018 | 14:04 WIB

Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich

Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich

News | Kamis, 19 April 2018 | 09:32 WIB

Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

News | Senin, 16 April 2018 | 19:15 WIB

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

News | Senin, 16 April 2018 | 17:49 WIB

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

News | Senin, 16 April 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×