Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 April 2018 | 14:53 WIB
Dokter Bimanesh Ngaku Dibohongi Fredrich Yunadi soal Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengaku dibohongi oleh terdakwa Fredrich Yunadi, ketika hendak membawa Setya Novanto ke rumah sakit.

Bimanesh mengatakan, Fredrich awalnya memberitahukan Setnov menderita hipertensi. Karenanya, Bimanesh mempersilakan Fredrich membawa Setnov ke RS Medika Permata Hijau.

Karena Bimanesh tahu mantan Ketua DPR RI tersebut tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, dia sempat terlebih dulu mempertanyakan status tersebut.

Namun, Bimanesh mengklaim Fredrich mengakui Setnov sudah tidak berurusan dengan hukum. Padahal, saat Setnov dibawa ke RS itu pada 16 November 2017, ia sedang diburu KPK.

"Saya tanyakan bagaimana statusnya dan dia bilang sudah bebas, kan menang praperadilan, jadi saya mau menerima SN sebagai pasien," kata Bimanesh dalam kesaksiannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Setelah berbicara status hukum, Bimanesh menanyakan tempat Novanto akan dirawat. Fredrich memilih RS Medika Permata Hijau.

Kemudian, Bimanesh langsung menyerahkan nomor telepon rumah sakit dan meminta Fredrich menghubungi rumah sakit.

Bimanesh meminta kepada Fredrich untuk membawa resume penanganan medik sebagai pertimbangan penanganan medis Novanto. Fredrich menyanggupi permintaan tersebut.

"Nanti saya carikan," kata Bimanesh menirukan ucapan Fredrich.

baca juga

Seusai ditelepon Fredrich, Bimanesh meminta perawatnya untuk menanyakan kesediaan RS menampung Setnov.

Ia kemudian menghubungi dokter Alia selaku Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh memberitahukan kepada dr Alia, bahwa Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit dan pihak Novanto akan menghubungi untuk proses perawatan.

Setelah jam praktiknya selesai sekitar pukul 12.00 WIB, Bimanesh pulang ke kediamannya. Tidak sampai 10 menit, pihak rumah sakit mengonfirmasi kepada Bimanesh waktu perawatan Novanto.

Ia lantas menelepon Fredrich untuk mengonfirmasi informasi dari RS Medika Permata Hijau mengenai waktu perawatan Setnov.

"Saya hubungi lagi pak terdakwa (Fredrich), dikatakan ini lagi menunggu izin dari KPK. Pesan itu saya sampaikan ke dokter Alia melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa kata pengacaranya masih menunggu dari KPK," jelas Bimanesh.

Ketua Majelis Hakim Zuhri mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Ia membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu.

"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB. bunyinya dari dr Alia 'assalamualaikum dokter. Lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, biar bisa disiapkan sebaik mungkin. Terima kasih,’ begitu ya?" tanya hakim Zuhri.

"Betul," jawab Bimanesh.

"Jawab saudara 'ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera," kata hakim.

"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.

Hakim bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Bimanesh mengakui tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.

"Saya tak tahu maksudnya izin dari KPK itu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," jelasnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich

Bimanesh Kaget dengan Skenario Kecelakaan Setnov dari Fredrich

News | Kamis, 19 April 2018 | 14:04 WIB

Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich

Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich

News | Kamis, 19 April 2018 | 09:32 WIB

Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

News | Senin, 16 April 2018 | 19:15 WIB

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

News | Senin, 16 April 2018 | 17:49 WIB

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

News | Senin, 16 April 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:37 WIB

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:18 WIB

BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari

BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:14 WIB

×