Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

Senin, 16 April 2018 | 19:15 WIB
Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter Bimanesh Sutarjo ‎terkait sarannya agar memberikan perawatan medis dan rawat inap terhadap Setya Novanto pada pertengahan November 2017 lalu.

Bimanesh pun menjelaskan secara tertulis, menyarankan Novanto untuk diberi kamar rawat inap lantaran khawatir dituntut kalau tidak diberikan karena yang bersangkutan ketika itu menjabat Ketua DPR RI.

"Bapak Novanto ini pejabat, sehingga harus ditangani. Karena beliau khawatir rumah sakit bisa dituntut kalau sampai ditolak," kata Hafil di hadapan Majelis Kakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dokter Bimanesh menyampaikan penjelasan itu setelah perawatan Novanto menjadi polemik‎ dan ramai diberitakan. Bahkan polemik perawatan Novanto itu jadi pembahasan di level direksi group RS Medika yang berada di Malaysia.

Dia menuturkan Bimanesh juga meminta RS Medika Permata Hijau untuk memberikan prioritas untuk menangani pejabat negara.

"Dia mengatakan harus lebih tanggap kalau menerima pasien tingkat Presiden, pejabat atau Menteri," ujar dia.

Selain itu, Hafil mengungkapkan bahwa‎ surat visum yang dibuat oleh Bimanesh tidak sesuai prosedur.

"Surat visum tidak sesuai dengan yang biasa diterbitkan di rumah sakit KPJ Helathcare. Logonya beda," kata Hafil.

Dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini, Bimanesh didakwa melakukan re‎kayasa agar Novanto diberi rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh juga telah merekayasa rekam medik kesehatan Novanto bersama pengacara Fredrich Yunadi.

Baca Juga: Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

Dalam perkara ini, Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI