Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 16 April 2018 | 19:15 WIB
Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter Bimanesh Sutarjo ‎terkait sarannya agar memberikan perawatan medis dan rawat inap terhadap Setya Novanto pada pertengahan November 2017 lalu.

Bimanesh pun menjelaskan secara tertulis, menyarankan Novanto untuk diberi kamar rawat inap lantaran khawatir dituntut kalau tidak diberikan karena yang bersangkutan ketika itu menjabat Ketua DPR RI.

"Bapak Novanto ini pejabat, sehingga harus ditangani. Karena beliau khawatir rumah sakit bisa dituntut kalau sampai ditolak," kata Hafil di hadapan Majelis Kakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Dokter Bimanesh menyampaikan penjelasan itu setelah perawatan Novanto menjadi polemik‎ dan ramai diberitakan. Bahkan polemik perawatan Novanto itu jadi pembahasan di level direksi group RS Medika yang berada di Malaysia.

Dia menuturkan Bimanesh juga meminta RS Medika Permata Hijau untuk memberikan prioritas untuk menangani pejabat negara.

"Dia mengatakan harus lebih tanggap kalau menerima pasien tingkat Presiden, pejabat atau Menteri," ujar dia.

Selain itu, Hafil mengungkapkan bahwa‎ surat visum yang dibuat oleh Bimanesh tidak sesuai prosedur.

"Surat visum tidak sesuai dengan yang biasa diterbitkan di rumah sakit KPJ Helathcare. Logonya beda," kata Hafil.

Dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP ini, Bimanesh didakwa melakukan re‎kayasa agar Novanto diberi rawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh juga telah merekayasa rekam medik kesehatan Novanto bersama pengacara Fredrich Yunadi.

baca juga

Dalam perkara ini, Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri

News | Senin, 16 April 2018 | 17:49 WIB

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

Heran, Sekelas Dirut Rumah Sakit Diberi Tahu Setnov Pesan Kamar

News | Senin, 16 April 2018 | 15:41 WIB

Istri Novanto Jadi Saksi Sidang Kasus Merintangi Kasus e-KTP

Istri Novanto Jadi Saksi Sidang Kasus Merintangi Kasus e-KTP

News | Senin, 16 April 2018 | 10:27 WIB

Hari Ini KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumatera Utara

Hari Ini KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumatera Utara

News | Senin, 16 April 2018 | 09:48 WIB

Tak Mau Jadi Menteri, Samad Khawatir Orang KPK Tersinggung

Tak Mau Jadi Menteri, Samad Khawatir Orang KPK Tersinggung

News | Senin, 16 April 2018 | 07:49 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB