Array

KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor

Jum'at, 20 April 2018 | 11:22 WIB
KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (20/4/2018).

"Harapam KPK tentu saja maksimal. Jadi dihukum seberat-beratnya," katanya.

KPK sudah membeberkan semua barang bukti dan kesaksian para saksi di persidangan. KPK menilai barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memberatkan vonis kepada Setya Novanto.

"Kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP, intinya dari bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi untuk membongkar semuanya," kata Febri.

Meski begitu, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, untuk memvonis seorang terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan hakim.

"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak kami tidak tahu, karena hakim yang tahu, itu kewenangan hakim. Jadi kita tunggu saja putusan pengadilan Tipikor, harapan kami semaksimal mungkin. Bagaimana perbuatan SN kami duga perannya lebih signifikam dibanding tiga terdakwa sebelumnya," tutup Febri.

Setnov dituntut dengan pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 7,4 miliar dolar AS dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.

Baca Juga: Sidang Dokter Bimanesh Ditunda karena Setnov Masih Buat Duplik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI