KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 20 April 2018 | 11:22 WIB
KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (20/4/2018).

"Harapam KPK tentu saja maksimal. Jadi dihukum seberat-beratnya," katanya.

KPK sudah membeberkan semua barang bukti dan kesaksian para saksi di persidangan. KPK menilai barang bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memberatkan vonis kepada Setya Novanto.

"Kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP, intinya dari bukti yang dimiliki dan diajukan KPK di persidangan, bahkan kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi untuk membongkar semuanya," kata Febri.

Meski begitu, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, untuk memvonis seorang terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan hakim.

"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak kami tidak tahu, karena hakim yang tahu, itu kewenangan hakim. Jadi kita tunggu saja putusan pengadilan Tipikor, harapan kami semaksimal mungkin. Bagaimana perbuatan SN kami duga perannya lebih signifikam dibanding tiga terdakwa sebelumnya," tutup Febri.

Setnov dituntut dengan pidana penjara 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 7,4 miliar dolar AS dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Petakan 10 Aktor Kasus Century

KPK Petakan 10 Aktor Kasus Century

News | Kamis, 19 April 2018 | 22:45 WIB

KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Dua Buronan Korupsi

KPK Bantu Kejati Sultra Kejar Dua Buronan Korupsi

News | Kamis, 19 April 2018 | 21:06 WIB

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

News | Kamis, 19 April 2018 | 20:48 WIB

Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang

Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang

News | Kamis, 19 April 2018 | 20:23 WIB

Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin

Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin

News | Kamis, 19 April 2018 | 19:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×