Menteri Yohana Kecam Aksi Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 20 April 2018 | 16:16 WIB
Menteri Yohana Kecam Aksi Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid
Seorang guru SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah, dikecam publik setelah ketahuan menampar siswanya di dalam kelas. [Facebook]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyayangkan kejadian seorang guru SMK di Purwokerto, Jawa Tengah, yang menampar muridnya di dalam kelas.

"Sangat disayangkan, apalagi dilakukan seorang tenaga pendidik yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya," kata Yohana melalui siaran pers, Jumat (20/4/2018).

Yohana mengatakan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara jelas menyatakan para siswa harus dilindungi.

Dalam pasal itu, kata dia, anak-anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

Anak tidak boleh mendapatkan tindak kekerasan dan kejahatan baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya. Karena itu, kejadian di Purwokerto itu harus ditindak tegas agar tidak terulang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mencantumkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.

Menurut Yohana, penting bagi guru dan sekolah memahami penerapan disiplin positif, yaitu suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik.

Disiplin positif untuk memastikan hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid itu terekam video amatir dan viral di media-media sosial.

Dalam video tersebut, pemukulan menyasar wajah korban. Terlihat dalam video,  pemukulan dilakukan dengan ancang-ancang dan sekuat tenaga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk aksi sang guru, dan meminta aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami sudah mendapatkan informasi, pelaku dan kepala sekolah sudah dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, 19 April. Kekinian masih proses penanganan," kata anggota bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti kepada Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikecam, Video Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid di Kelas

Dikecam, Video Guru SMK Purwokerto Aniaya Murid di Kelas

News | Jum'at, 20 April 2018 | 16:00 WIB

Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim

Cegah Pernikahan Dini di Bantaeng, Kementerian PPPA Kirim Tim

News | Senin, 16 April 2018 | 11:54 WIB

Yohana: Perubahan Pola Hidup Asmat, Faktor Campak dan Gizi Buruk

Yohana: Perubahan Pola Hidup Asmat, Faktor Campak dan Gizi Buruk

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 16:26 WIB

Menteri PPPA: Perempuan Papua Berusia 10-16 Tahun Punya 8 Anak

Menteri PPPA: Perempuan Papua Berusia 10-16 Tahun Punya 8 Anak

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 13:41 WIB

Brutal! Polisi Aniaya Jurnalis dan Warga Penolak PLTU Batu Raden

Brutal! Polisi Aniaya Jurnalis dan Warga Penolak PLTU Batu Raden

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 09:49 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB