Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 23 April 2018 | 11:43 WIB
Pernah Rawat Setnov, Dokter Ini Dilibatkan di Kasus Bimanesh
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus rekayasa kecelakaan bekas Ketua DPR Setya Novanto, Senin (23/4/2018). Dokter Bimanesh Sutarjo jadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP itu.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang dokter yang pernah merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Premiere Jatinegara.

"Saksi yang dihadirkan dokter Glen S Dunda," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

Alasan jaksa KPK menghadirkan dokter Glen untuk mengkonfirmasi resume medis Setya Novanto yang dibawa oleh mantan pengacaranya Fredrich Yunadi. Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan, Fredrich disebut menemui Bimanesh di kediamannya daerah Permata Hijau.

Pada pertemuan tersebut, Fredrich menunjukkan resume medis kepada dokter ahli ginjal dan hipertensi tersebut.

Menurut Takdir, rekam medis yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dr Glen. Selama Novanto di RS Premier, KPK meyakini Glen selaku dokter spesialis kardiologi RS Premier yang menangani Novanto.

"Akan mengkonfirmasi dipersidangan, resume medis Setya Novanto kenapa bisa dibawa-bawa Fredrich Yunadi," katanya.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.

Bimanesh diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi.

baca juga

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Korporasi, KPK Periksa GM Divisi 6 Nindya Karya

Korupsi Korporasi, KPK Periksa GM Divisi 6 Nindya Karya

Bisnis | Senin, 23 April 2018 | 11:07 WIB

Kejagung Tangkap Koruptor Dana Bansos di 35 SD

Kejagung Tangkap Koruptor Dana Bansos di 35 SD

News | Senin, 23 April 2018 | 10:14 WIB

Dalami Kasus Puluhan Anggota DPRD, KPK Periksa Gubernur Sumut

Dalami Kasus Puluhan Anggota DPRD, KPK Periksa Gubernur Sumut

News | Sabtu, 21 April 2018 | 17:56 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov

KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov

News | Jum'at, 20 April 2018 | 14:48 WIB

Korupsi Jalan Nangka Depok, Polisi Gandeng BPKP DKI

Korupsi Jalan Nangka Depok, Polisi Gandeng BPKP DKI

News | Jum'at, 20 April 2018 | 11:46 WIB

Terkini

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×