Sopir Taksi Online Pembunuh Siska Segera Disidang di Cibinong

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 23 April 2018 | 13:45 WIB
Sopir Taksi Online Pembunuh Siska Segera Disidang di Cibinong
FS (28) dan FD (28), sopir online tersangka pembunuhan Siska di Bogor. (suara.com/Rambiga)

Suara.com - Kepolisian Resor Bogor sudah mengirim berkas kasus pembunuhan perempuan bernama Yun Siska Rohani (29) oleh driver taksi online ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Kedua tersangka itu adalah FS (28) dan FD (28).

Pembunuhan itu terjadi di ruas Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menjelaskan hasil autopsi Siska sudah keluar.

"Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan, kemarin kita nunggu hasil autopsi dan kita sudah keluar. Kalau dinyatakan lengkap, baru kita serahkan tersangkanya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro, saat dihubungi suara.com, Senin (23/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan saudara kembar ini yaitu pelaku FD bersembunyi di bawah jok baris belakang mobil agar tidak diketahui korban. Sesampainya di tempat tujuan, pelaku FD keluar kemudian membekap dan memeras korban.

"Jadi salah satu pelaku itu ngumpet di jok paling belakang supaya korban naik tidak tahu. Ketika sampai di tempat tujuan korban, baru pelaku keluar langsung bekap dari belakang dan meras korban. Jadi begitu modusnya, korban memang tidak tahu kalau di dalam mobil ada orang lain," jelas Bimantoro.

Karena tidak berhasil memeras, pelaku membekap wajah korban hingga tewas di ruas Tol Jagorawi. Kemudian jasad korban dibuang di sebuah lahan kosong depan Perumahan Cibinong Griya Asri dan membungkus kepalanya dengan kantong plastik.

"Korban tewas dengan cara dibekap dan dicekek oleh pelaku. Tidak ada indikasi kekerasan seksual (pemerkosaan), murni pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Kita kenakan para pelaku dengan pasal berlapis. Jadi terbalik ya, biasanya korban driver online tapi ini justru penumpangnya. Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati apalagi yang akan melakukan perjalanan malam hari dengan angkutan umum," tandasnya.

Seperti diketahui, seorang wanita yang berprofesi sebagai marketing event organizer Yun Siska Rohani (29,) ditemukan tewas di lahan kosong samping ruko Perumahan Cibinong Griya Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 Maret 2018.

Saat ditemukan, kedua tangan wanita tersebut terikat ke belakang dengan lakban dan kepala tertutup kantong plastik warna putih. Selain itu, pakaian atas korban tersingkap hingga bagian dalam terlihat.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk divisum. Hasil pemeriksaan terdapat luka memar di dada dan bahu kanan korban. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya

Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya

Bisnis | Senin, 23 April 2018 | 11:05 WIB

Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Jum'at, 20 April 2018 | 16:51 WIB

Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL

Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL

News | Jum'at, 20 April 2018 | 16:28 WIB

Organda Ancam Ini Jika Kemenhub Kembali Berlakukan Permen 108

Organda Ancam Ini Jika Kemenhub Kembali Berlakukan Permen 108

News | Jum'at, 20 April 2018 | 11:09 WIB

Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi

Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi

News | Jum'at, 20 April 2018 | 10:59 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB