Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 23 April 2018 | 11:05 WIB
Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya
Ratusan driver Gojek Jabodetabek berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari pintu masuk IRTI Monas menuju ke Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang. Akan tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.

"Karena kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan," kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata saat dihubungi Suara.com, Senin (23/4/2018).

Pembedaan antara kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan hanya pada adanya pungutan bayaran. Bukan karena kendaraan roda dua tidak menyelenggarakan angkutan orang dan atau barang.

"Karena pertimbangan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, sepeda motor tidak dimasukkan sebagai kendaraan bermaksud umum," jelasnya.

Data Korlantas Polri, keterlibatan sepeda motor dari keseluruhan kecelakaan tahun 2015 sebesar 70 persen, tahun 2016 (71 persen) dan tahun 2017 (71 persen).

Selain itu adanya perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (pasal 139 dan 158 UU LLAJ).

Kendaraan roda dua sudah diijinkan untuk mengangkut barang. Dalam PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi (pasal 10 ayat 4).

"Penyelenggaraan angkutan umum orang/barang dengan roda dapat menjadi fenomena transisional sebelum tersedia transportasi umum yang memadai," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ada kewajiban pemerintah dan pemda menyediakan angkutan umum sesuai amanah RPJMN 2015-2019 dan Renstra Perhubungan 2015-2019. Mengangkut orang harus beralih dari kendaraan berkapasitas perseorangan (roda dua) beralih ke sarana transportasi yang berkapasitas besar.

Pada masa transisi harus ada aturan yang mengatur roda dua menjadi angkutan umum, termasuk ojek online. Aturan yang mengatur wilayah operasional, jam operasional, besaran tarif, kuota, jenis roda dua yang diijinkan. Pemda dapat atur itu. Untuk memperkuat aturan itu, ia menyarankan Menhub, Mendagri, Menkominfo, Menaker, Kapolri dapat membuat Surat Keputusan Bersama Tata Cara Mengelola Roda Dua sebagai Angkutan Umum Orang di Daerah.

Di sisi lain, pemerintah harus punya target tertentu untuk menata dan menetapkan transportasi umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau (murah dan dekat tempat tinggal).

Departemen Transportasi Darat Thailand mengeluarkan UU kendaraan Tahun 2004 tentang Pengaturan Jasa Taksi Sepeda Motor (Vehicle Law 2004 on Control of Motorcycle Taxi Service) untuk mengklasifikasi jenis sepeda motor berdasarkan penggunaan pribadi atau penggunaan publik. Undang-Undang tersebut mengatur hal hal terkait pendaftaran layanan ojrk motor, standar keamanan layanan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pribadi pengemudi.

Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang wajib mengenakan plat kuning dengan huruf berwarna hitam. Pengemudi wajib mengenakan jaket khusus perusahaan jasanya.

Ia mendesak pemerintah tidak membiarkan roda dua terlalu lama menjadi angkutan umum perseorangan. Sebenarnya pilihan bajaj untuk angkutan umum lingkungan lebih tepat. Kapasitas lebih besar, tidak kepanasan dan kehujanan. Terlindungi terik matahari dan air hujan.

"Sungguh tidak menyehatkan kehidupan publik jika roda dua dipaksakan jadi angkutan umum. Pasti keselamatan kurang terjamin dan angka kecelakaan tidak akan menurun," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat

Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat

News | Senin, 16 Maret 2026 | 07:40 WIB

Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!

Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!

Otomotif | Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:44 WIB

Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa

Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa

Entertainment | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:40 WIB

Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu

Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:58 WIB

Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara

Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara

Otomotif | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:35 WIB

Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak

Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:25 WIB

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB