Demi 4 Adiknya Tetap Sekolah, ABG 18 Tahun Curi Sepeda Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 25 April 2018 | 18:44 WIB
Demi 4 Adiknya Tetap Sekolah, ABG 18 Tahun Curi Sepeda Motor
Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun (dua dari kanan) memintai keterangan pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Jebres, Solo, Rabu (25/4 - 2018). [Solopos/Muhammad Ismail]

Suara.com - Demi adik-adiknya, Ilham Ryan Saputra, ABG berusia 18 tahun di Solo, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Makam Bergolo RT3/RW6 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres Solo karena mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2671 BK di rumah indekos Barokah, Kelurahan Jebres, Jebres, Selasa (24/4).

Ilham mengakui nekat melakukan aksi kejahatan itu, karena membutuhkan uang membiayai sekolah empat adiknya.

Tak hanya mengambil sepeda motor milik Dewi Setyaningsih (27), warga Sukoharjo, Ilham juga mencuri  ponsel milik perempuan penghuni tempat indekos itu.

Untuk diketahui, Ilham dan Dewi sudah saling kenal sebelumnya.

“Saya baru mengenal Dewi melalui media sosial [medsos] selama sepekan. Pada 12 April saya mendatangi tempat indekos Dewi untuk bermain,” ujar Ilham kepada Solopos—jaringan Suara.com di Mapolsek Jebres, Rabu (25/4/2018).

Ilham mengungkapkan, saat tiba di tempat indekos korban pukul 09.00 WIB, Dewi sedang mandi. Ilham melihat kunci sepeda motor Honda Beat di jendela, kemudian diambilnya dan sepeda motor dibawa kabur.

Ponsel merek Oppo milik Dewi di kamar indekos ikut diambil dan dijual senilai Rp700.000. Sepeda motor hasil curian ditukar sementara dengan Yamaha Mio berpelat nomor B 6634 TJA milik temannya.

“Saya menggunakan uang penjualan ponsel curian untuk biaya pendidikan empat adik. Bapak sudah berpisah dengan ibu sehingga saya yang membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan adik,” tuturnya.

Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Bertambah Jadi 18 Orang

Ia mengakui, penghasilannya dari bekerja sebagai karyawan perajin belangkon di Serengan tidak banyak. Sementara keluarga membutuhkan uang banyak untuk biaya sekolah dan makan.

“Saya mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor dan ponsel. Awalnya berniat menjual sepeda motor hasil curian melalui daring. Namun, keburu ditangkap polisi,” kata dia.

Kapolsek Jebres Komisaris Juliana BR Bangun mengungkapkan, penangkapan Ilham berdasarkan laporan dari Dewi yang kehilangan sepeda motor di indekos.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di warnet di kawasan Serengan.

“Kami tidak menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian saat menangkap Ilham. Hasil penyelidikan kami, sepeda motor tersebut ternyata ditukar sementara dengan milik orang lain. Sepeda motor hasil curian ditemukan dengan kondisi sudah diubah warnanya dari merah menjadi biru,” jelasnya.

Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo. Ilham dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan solopos.com dengan judul ”Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI