Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 April 2018 | 12:10 WIB
Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
Mantan wartawan Metro TV, Muhamad Hilman Mattauch, dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch untuk bersaksi di persidangan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Kamis (26/4/2018).

Kalau sebelumnya jaksa mengahdirkan Hilman untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, kali ini dihadirkan untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Selain itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani untuk bersaksi terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.

"Kami juga menghadirkan dr. Mohammad Toyibi dan dr. Djoko Sanjoto Suhud untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Hilman, jaksa KPK juga pernah memanggil beberapa orang ini untuk bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan Senin (16/4/2018) Hafil mengaku kaget dimintai persetujuan oleh Bimanesh untuk merawat Novanto.

Padahal dia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk merawat pasien kepada dokter. Selain itu, dia mengatakan surat visum yang dikeluarkan Bimanesh untuk Novanto tidak sesuai format yang berlaku ada di RS Medika.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Janji Akan Usut Paulus Tanos dalam Kasus KTP-E

KPK Janji Akan Usut Paulus Tanos dalam Kasus KTP-E

News | Kamis, 26 April 2018 | 00:08 WIB

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

News | Rabu, 25 April 2018 | 23:42 WIB

Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu

Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu

News | Kamis, 26 April 2018 | 00:15 WIB

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:27 WIB

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

News | Rabu, 25 April 2018 | 13:25 WIB

Terkini

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB