Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 April 2018 | 00:15 WIB
Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu
Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Sudiwardono. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Sudiwardono mengaku yang mengarahkan atau mengajak Adtya Moha untuk bertemu di beberapa lokasi. Baik di Manado maupun di Jakarta dan Yogyakarta.

Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa Aditya Moha dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

"Dalam pertemuan beberapa kali saudara dengan terdakwa, apakah karena ada kesepakatan bersama? Atau siapa yang berinisiatif untuk bertemu?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum Aditya Moha di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jalarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Kalau di (Hotel) Alila dan Jogja saya (yang arahkan)," jawab Sudiwardono.

Karena ada juga pertemuan di Manado, tim penasihat hukum Aditya juga menanyakan kepada Sudi.

"Kalau tiga kali pertemuan di Manado, siapa yang arahkan?" tanya penasihat hukum Aditya.

Terhadap pertanyaan tersebut, Sudi mengaku dialah yang mengarahkan Aditya Moha.

"Yang mengarahkan itu saya," jawab Sudiwardono.

Diketahui, sebelum ditangkap oleh KPK, Sudiwardono dan Aditya sudah bertemu sekitar lima kali. Tiga kali pertemuan di Manado, saru kali di Yogyakarta dan yang terakhir di Hotal Alila Jakarta. Hotel tersebut menjadi lokasi dilakukannya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap keduanya.

baca juga

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:27 WIB

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

News | Rabu, 25 April 2018 | 13:25 WIB

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

News | Rabu, 25 April 2018 | 11:37 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp12,09 Miliar Ferry Nursanti

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp12,09 Miliar Ferry Nursanti

News | Rabu, 25 April 2018 | 10:55 WIB

Kelamnya Rekam Jejak Korupsi di Sumatera Utara

Kelamnya Rekam Jejak Korupsi di Sumatera Utara

News | Rabu, 25 April 2018 | 08:41 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×