Array

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

Rabu, 25 April 2018 | 23:42 WIB
Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang suap senilai 120 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diterimanya dari Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang adalah ibu kandung dari Aditya Moha.

Namun, terhadap dakwaan tersebut, Sudiwardono tidak sependapat. Sebab, saat menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Aditya Moha, Sudi mengatakan dirinya mengeluarkan perintah tersebut karena kondisi Marlina Moha dalam keadaan sakit.

"Apakah sudara saksi keluarkan surat tidak penahanan terhadap Ibu Marlina, karena sudah terima uang atau melihat kondisinya yang sedang sakit?" tanya penasihat hukum Aditya kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Saya melihat kondisi orang tuanya Pak Aditya saat itu, saya melihat sedang sakit," jawab Sufiwardono.

Meski begitu, Sudiwardono mengakui bahwa dalam pertemuannya dengannya Aditya dibicarakan juga terkait tidak penahanan tersebut.

"Apakah dalam pertemuan di Yogyakarta berbicara juga soal penahanan ibu Marlina?" tanya kuasa hukum Aditya.

"Iya, ada (pembicaraan itu)," jawab Sudiwardono lagi.

Sudiwardono membantah kalau dirinya meminta uang tambahan kepada Aditya jika vonisnya membebaskan Marlina Moha. Sebab, dalam pertemuannya dengan Aditya tidak dibahas soal vonis bebas terhadap Marlina Moha.

"Apa yang saudara sampaikan ketika telah menerima uang. Apakah kalau bebas tambah lagi? dan apakah ada perjanjian vonis bebas?" tanya kuasa hukum Aditya.

Baca Juga: Pembersihan Gulma di Rawa Pening Ditargetkan Selesai Tahun Ini

"Saya tidak mengatakan seperti itu, dan nggak ada (perjanjian vonis bebas)," jawab Sudiwardono.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 120 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI