Polisi Tetapkan 5 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Aceh

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 30 April 2018 | 04:15 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Aceh
Warga menyaksikan semburan api di lokasi pengeboran minyak illegal yang dikelola warga di kawasan Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4).

Suara.com - Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebarakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Ledakan terjadi, Rabu (25/4/) lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menerangkan hasil penyidikan telah mengamankan empat dari lima tersangka dibalik peristiwa tragis tersebut.

"Kita sudah tetapkan tersangka lima orang, empat diantaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Wahyu, Minggu (29/4/2018).

Kelima tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000 per drum.

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 21 korban meninggal dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.

Seterusnya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

Para tersangka dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata AKBP Wahyu Kuncoro.

Seperti diketahui, ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4/2018) dini hari, telah mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, 39 luka serius, dan lima rumah terbakar.

Meskipun api sudah padam, namun hingga kini semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal

Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal

News | Kamis, 26 April 2018 | 15:40 WIB

Polisi dan BNN Telusuri Temuan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Polisi dan BNN Telusuri Temuan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

News | Kamis, 26 April 2018 | 13:15 WIB

Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tembus 21 Orang

Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tembus 21 Orang

News | Kamis, 26 April 2018 | 11:04 WIB

21 Orang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh

21 Orang Meninggal Dunia Akibat Ledakan Sumur Minyak di Aceh

News | Kamis, 26 April 2018 | 09:47 WIB

Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Ledakan Sumur Minyak di Aceh Bertambah Jadi 18 Orang

News | Rabu, 25 April 2018 | 18:44 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB