Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Dalam kasus ini, pihak terlaor masih dalam tahap penyelidikan.
Pengakuan Stedi, Korban Persekusi Massa Kaus 2019 Ganti Presiden
Senin, 30 April 2018 | 14:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Anarki di Hari Buruh: Polda Metro Tangkap 13 Orang, Satu di Antaranya Perempuan
01 Mei 2025 | 20:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI