Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 30 April 2018 | 17:22 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memastikan tidak akan melawan vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Itu artinya Setnov menerima vonis yang bacakan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa (24/4) pekan lalu, dan bisa segera dieksekusi.

Keputusan tersebut menyusul sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga menerima vonis yang disertai uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun tersebut.

"Kalau pasti KPK terima, Pak SN juga akan terima putusan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (30/4/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis yang hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, dia menegaskan mantan Ketua DPR RI tersebut masih berkemungkinan terjerat kasus lain.

"Kalau dari pihak KPK,  tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan? " kata Agus pada Jumat (27/4/2018) kemarin.

Majelis hakim Tipikor memberi waktu selama tujuh hari kepada Setya Novanto dan timnya, untuk memikirkan langkah hukum yang diambil untuk merespon putusan tersebut.

Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, dia akan resmi menjadi terpidana dalam sebuah kasus.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, dia divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

baca juga

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar.

Suami Deisti Astriany Tagor tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina

Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina

News | Senin, 30 April 2018 | 16:13 WIB

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 15:45 WIB

Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim

Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim

News | Senin, 30 April 2018 | 14:44 WIB

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 14:40 WIB

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

News | Senin, 30 April 2018 | 13:58 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×