Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 30 April 2018 | 14:44 WIB
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menasihati Putra Rizky Ramadhona, saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018).

Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati staf administrasi di RS Medika Permata Hijau, setelah yang bersangkutan diprotes tim kuasa hukum Fredrich karena memberikan video rekaman kamera pengawas kepada penyidik KPK.

"Hati-hati, ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara, jangan coba-coba mmberikannya, apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapa pun. Kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya silahkan. Kalau KPK siap silahan," kata Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, Hakim Lumban Gaol menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Nasihatnya itu agar saksi dapat berhati-hati memberikan barang bukti.

"Saya tak menyebutkan diminta (menasihati Rizky) oleh terdakwa ya. Saya tak menyebutkan, siapa tahu diminta kan, tapi saya tak berwenang mengadili," katanya.

Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sama dengan milik KPK.

"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu, yang asli di server dan yang sama denga persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tutupnya.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK

News | Senin, 30 April 2018 | 14:40 WIB

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum

News | Senin, 30 April 2018 | 13:58 WIB

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Novel Baswedan Kembali Bekerja

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Novel Baswedan Kembali Bekerja

News | Senin, 30 April 2018 | 13:23 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Buleleng

News | Minggu, 29 April 2018 | 11:05 WIB

Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih

Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih

News | Minggu, 29 April 2018 | 06:44 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB