Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 04 Mei 2018 | 11:21 WIB
Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto bakal segera mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang. Setnov akan berangkat ke Lapas pukul 13.00 WIB.

"Tadi kami telepon KPK bahwa Setnov (Novanto) nanti dari Jakarta setelah jumatan jadi kurang lebih pukul 13.00 WIB siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo, di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).

Tidak ada persiapan khusus bagi pengurus Lapas Sukamiskin terkait penyambutan kedatangan Setnov. Slamet mengatakan Setnov sama dengan tahanan lainnya, yakni sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin.

"Di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," jelasnya.

Prosedur yang diterapkan Lapas Sukamiskin terhadap tahanan yang baru datang, yakni tahanan dimasukan ke ruangan administrasi orientasi. Lokasi ruangan administrasi berada di blok utara lapas Sukamiskin.

"Kita pembinaan biasanya selama enam hari, tapi kita bisa perpanjang enam hari kemudian," katanya.

Nantinya, setelah selesai pemeriksaan administrasi dan pengenalan kondisi Lapas Sukamiskin, Setnov akan mendekam di balik jeruji besi dengan fasilitas, satu kamar satu orang.

Menurutnya, dari kapasitas Lapas Sukamiskin sebanyak 552 kamar, yang sudah terisi sebanyak 440 kamar.

"Tipikornya 362, dan yang pidumnya (pidana umum) ada 78 orang. Khusus tipikor maupun pidum yang divonis masuk semuanya sama ditempatkan di administrasi orientasi," bebernya.

baca juga

Novanto terbukti melakukan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan ketua umum Partai Golkar itu divonis selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Aminuddin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca

Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 07:11 WIB

Senyum dan Kecupan Lembut Setya Novanto untuk Deisti

Senyum dan Kecupan Lembut Setya Novanto untuk Deisti

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 21:42 WIB

Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani

Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 17:50 WIB

Terungkap, Pesan Setnov ke Istri dan Anak-anak saat Diburu KPK

Terungkap, Pesan Setnov ke Istri dan Anak-anak saat Diburu KPK

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 16:18 WIB

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:46 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×