Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 04 Mei 2018 | 17:18 WIB
Satu Kasusnya Dihentikan, Habib Rizieq Belum Pasti Pulang
Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]

Suara.com - Rizieq Shihab, pentolan FPI yang kabur ke Arab Saudi, belum bisa dipastikan berinisiatif pulang ke Tanah Air meski penyelidikan kasus penghinaan Pancasila dihentikan Polda Jawa Barat.

Namun, Gatot Saptono alias Al Khaththath, Sekretaris Jenderal FUI—organisasi pendukung Rizieq—berharap pemimpinnya itu bisa segera kembali ke Indonesia agar bisa melaksanakan ibadah puasa di Tanah Air.

"Saya tidak tahu (kapan Rizieq pulang). Mudah-mudahan saja secepatnya pulang, (agar) Habib Rizieq bisa berpuasa Ramadhan bersama," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018)

Ia menjelaskan, Rizieq kemungkinan mau kembali ke Indonesia kalau sudah tak lagi ada perkara hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya.

Kelompok mereka menyebut perkara hukum itu sebagai aksi kriminalisasi. Rizieq sendiri kekinian masih berstatus tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Jadi begini, dia sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif. Ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi. Kalau dia kembali ke sini (Indonesia),  tidak ada huru hara, itu saja. Jadi kita tak bisa mengira-ngira waktunya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar ternyata telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.

"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.

Menurutnya, alasan polisi menerbitkan SP3  kasus Rizieq itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup alat bukti. Karenanya, Rizieq akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

baca juga

"Kami sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Dulu, perkaranya dilaporkan Ibu Sukmawati Soekarnoputri, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016," lanjutnya.

Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.

Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi

Kasus Habib Rizieq Disetop, FUI: Terima Kasih Presiden Jokowi

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:25 WIB

Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq

Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 15:49 WIB

Kasus Habib Rizieq Hina Pancasila Dihentikan Polisi

Kasus Habib Rizieq Hina Pancasila Dihentikan Polisi

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 15:17 WIB

Isu Status Tersangka Rizieq Akan Dicabut, Ini Jawaban Moeldoko

Isu Status Tersangka Rizieq Akan Dicabut, Ini Jawaban Moeldoko

News | Jum'at, 27 April 2018 | 06:31 WIB

PA 212 Bertemu Jokowi Bahas Kepulangan Habib Rizieq

PA 212 Bertemu Jokowi Bahas Kepulangan Habib Rizieq

News | Rabu, 25 April 2018 | 18:05 WIB

Terkini

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

×