Suara.com - Ribuan telur bebek yang akan diselundupkan ke Bali disita anggota Polsek Gilimanuk di pos pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Menurut Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa jumlah telur yang diamankan sebanyak 7.140 butir.
"Telur-telur ini kami amankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan karantina hewan daerah asal," kata Nyoman di Jembrana, Sabtu (5/5/2018).
Lebih lanjut kata Nyoman, telur-telur itu diangkut dengan menggunakan sepeda motor viar roda tiga bernomor polisi P 3443 WU. Sopir kendaraan tersebut bernama Imam Nawawi (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan Imam, ribuan telur bebek itu dibawa dari Bayuwangi, Jawa timur menuju Singaraja, Buleleng.
Nyoman menjelaskan, sopir tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
"Atas perlanggarannya, maka kami amankan pengendara dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut. Rencananya kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk," kata Nyoman menjelaskan.
Menurut Nyoman, Pelabuhan Gilimanuk memang berpotensi disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
"Kami selalu berupaya maksimal melakukan pemeriksaan di pos-pos terhadap orang, kendaraan dan barang muatannya untuk menjaring atau menekan barang-barang ilegal dan barang-barang berbahaya lainnya keluar masuk wilayah bali melalui pelabuhan Gilimanuk," katanya.
(Luh Wayanti)