Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 18 Mei 2018 | 15:34 WIB
Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan fakta- fakta dugaan tersangka Yahya Fuad menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Yahya merupakan pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia diduga sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain.

"Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan-Pasal 12 i UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

KPK menilai PT Tradha diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Syarif mengatakan, dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT. Tradha.

Adapun dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha adalah sebagai berikut; pada kurun 2016-2017, diduga menggunakan 'bendera' 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

"Kemudian, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang," katanya.

Lalu, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha. Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Mohamad Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata Syarif.

PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan tersangka kepada PT Tradha ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat Yahya Fuad. Sebelumnya dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.

Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dari fee sejumlah proyek senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah tersebut berasal dari angak 5-7 persen dari komitmen fee yang disepakati setiap proyek.

Sejak ditangani KPK sejak April 2018, PT Tradha telah mengembalikan Rp 6,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha dari proyek yang telah dikerjakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 12:25 WIB

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 09:20 WIB

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 19:43 WIB

Saksi Ahli Fredrich: Advokat Memperkosa, Langsung Kena Pidana

Saksi Ahli Fredrich: Advokat Memperkosa, Langsung Kena Pidana

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 19:10 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 18:38 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB