Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 17 Mei 2018 | 19:43 WIB
Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Kamis (17/5/2018). Dalam sidang dengan agenda mendengar kesaksian ahli yang dihadirkan Fredrich tersebut, jaksa KPK kembali menyinggung soal kata 'benjolan segede bakpao' yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

"Coba saudara ahli jelaskan arti dari kata 'benjolan segede bakpao'," kata jaksa Takdir Suhan kepada ahli bahasa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mendengar pertanyaan jaksa, Afdol, Ahli Bahasa dari Univeritas Indonesia tersebut pun menjawabnya. Namun, sebelum menjawab dia mengaku agak sulit untuk menjelaskannya.

"Ini bagi saya sulit untuk dijawab, karena konteksnya apa. Ini analogonya tentu pada luka, yang rasanya menyakitkan. Karena, setiap kalimat yang sama bisa maknanya berbeda," jawab Afdol.

Namun, dia menegaskan bahwa kata bakpao tersebut untuk menganalogikan sesuatu yang cukup besar.

"Kata bakpao menganalogikan kepada yang bulat dan biasanya tidak kecil," jelasnya.

Mendengar jawaban Afdol, Fredrich pun langsung meresponnya. Dia juga mengajukan pertanyaan kepada Afdol terkait arti dari kata bakpao tersebut.

"Saya menyambung dulu dari pertanyaan penuntut umum, kalau kita sebut bakpao, apakah itu gede atau kecil," tanya Fredrich.

"Karena ini bahasa ibarat dan tentunya, misalnya antara Jawa Timur dan Jawa Tengah saja bisa berbeda. Bagi orang Jawa Timur bakpao adalah makanan pendamping makanan pokok. Tapi bagi orang Jawa Tengah, itu makanan spesial," jawab Afdol.

Afdol mengatakan arti kata 'benjolan segede bakpao' tersebut, hanya bisa dipahami oleh orang yang mengucapkannya dan juga oleh lawan bicaranya.

"Makanya apakah dianggap sebagai luka yang menyakitkan, ini konteksnya siapa yang berbicara dan siapa lawan bicaranya. Namun, yang umum dipahami, bakpao adalah sejenis kue yang modelnya bulat, dan dianggap lebih besar dari kue bulat yang lain," kata Afdol.

Diketahui kata benjolan segede bakpao disampaikan Fredrich merujuk pada luka lecet pada bagian kiri pelipis Setya Novanto. Saat itu, mantan Ketua DPR tersebut baru mengalami kecelakaan tunggal dimana mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Fredrich sendiri didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dengan dokter Bimanesh, Fredrich diduga merekaysa hasil pemeriksaan medis Setnov. Hal itu bertujuan agar Setnov terhindar dark pemeriksaan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Ahli Fredrich: Advokat Memperkosa, Langsung Kena Pidana

Saksi Ahli Fredrich: Advokat Memperkosa, Langsung Kena Pidana

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 19:10 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 18:38 WIB

Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor

Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 17:10 WIB

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 14:50 WIB

Terkini

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×