Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 25 Mei 2018 | 12:38 WIB
Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - DPR dalam Rapat Paripurna resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) menjadi UU, Jumat (25/5/2018). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Sebelum disetujui, Agus lebih dulu mempersilakan Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menyampaikan hasil pembahasan dan poin perubahan pada RUU Terorisme.

Agus mengatakan ada penambahan subtansi di dalam RUU Terorisme. Hal ini untuk menguatkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU Nomor 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya," ujar Syafii di ruang sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Selain itu, Syafii juga menerangkan definisi terorisme yang sudah disepakati. Yakni, "Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan".

"Menambah ketentuan definisi terorisme, dengan perumusan melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati definisi terorisme," kata Syafi.

Selain itu, UU Terorisme yang baru disahkan ini juga menambah pasal tentang perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan kompensasi.

"RUU ini mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, Pasal 43," kata dia.

Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Agus kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan.

"Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus.

Kemudian anggota DPR yang hadir secara serentak mengatakan setuju. Agus pun kemudian melayangkan dan mengetuk palunya tanda disahkannya RUU Terorisme menjadi UU.

Rapat Paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hadir mewakili Presiden Joko Widodo.

Saat menyampaiakan sambutannya, Yasonna mengatakan, pengesahan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme di tanah air.

Anggota DPR yang hadir pun menyerukan "setuju!"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkum HAM Yakin RUU Terorisme Disahkan Tanpa Voting

Menkum HAM Yakin RUU Terorisme Disahkan Tanpa Voting

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 21:43 WIB

Tonton Sidang Pembahasan RUU Terorisme di DPR Lewat Facebook Live

Tonton Sidang Pembahasan RUU Terorisme di DPR Lewat Facebook Live

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 04:01 WIB

Apakah UU Terorisme Bisa Jamin Tak Ada Teror di Indonesia?

Apakah UU Terorisme Bisa Jamin Tak Ada Teror di Indonesia?

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 20:16 WIB

Komnas HAM Tetap Tolak TNI Ikut Berantas Teroris

Komnas HAM Tetap Tolak TNI Ikut Berantas Teroris

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 19:38 WIB

DPR dan Pemerintah Akhiri Perdebatan Definisi Terorisme

DPR dan Pemerintah Akhiri Perdebatan Definisi Terorisme

News | Rabu, 23 Mei 2018 | 11:40 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×