Array

Komnas HAM Tetap Tolak TNI Ikut Berantas Teroris

Rabu, 23 Mei 2018 | 19:38 WIB
Komnas HAM Tetap Tolak TNI Ikut Berantas Teroris
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam catatan penting dalam Revisi Undang undang Tindak Pidana Terorisme yang tangah di bahas di DPR. Catatan Komnas HAM adalah masih ada sejumlah pasal dan klausul dalam draf RUU terorisme itu yang mengabaikan HAM.

Maka dari itu, Komnas HAM berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM. Pertama adalah soal hak korban terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36.

Kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karaketer tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal duni.

“Komnas HAM menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan. Disamping itu perlu dirumuskan standar minimum hak korban,” kata M. Choirul Anam anggota Komnas HAM dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (23/5/2018).

Kedua, definisi dalam draf RUU itu telah menghilangkan beberapa kata penting, yakni motiv dan politik. Hilangnya kata motiv ini dinilai sangat baik bagi penegakan hukum dan memudahkan proses akuntabilitas. Kemudian kata politik dihapus juga baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik.

Ketiga, penangkapan dalam pasal 28 RUU terorisme ini untuk mencegah pelanggaran HAM perlu merevisi lamanya waktu, karena terlalu lama. Sebab penangkapan telah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, artinya konstruksi tindak pidana sudah ada dan dirumuskan.

Kemudian harus jelas status selama penangkapan itu apa? Karena tidak ada penjelasan apapun dalam RUU itu apakah sebagai tahanan atau orang yang ditangkap namaun dirampas kemerdekaan fisiknya selama sekian waktu.

“Kemudian juga perlu dituliskan dalam pasal 28, dimana orang yang ditangkap itu ditahan. Ini penting sebagai akuntabilitas,” ujar dia.

Keempat, soal penyadapan dalam RUU ini jauh dari kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, karakternya seperti kerja-kerja intelijen. Kerangka kerja penyidik adalah menemukan dan memperkuat barang bukti. Kerangka kerja ini dalam konteks pidana memiliki prinsip, waktu yang berbatas, sifat cepat diadili dan efektif.

“Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan oleh penyidik sampai dua tahun (1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun),” tutur dia.

Kelima, soal pelibatan TNI, Komnas HAM menolak. Sebab RUU terorisme adalah penegakan hukum dan yang menjalankan penegakan hukum adalah penegak hukum dalam hal ini Polri.

“RUU ini khusus untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa masuk dalam hal ini,” kata dia.

Keenam, perlu melibatkan Komnas HAM dalam pengawasan RUU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI