Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 30 Mei 2018 | 10:24 WIB
Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit
Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018). (Dok Pribadi)

Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) ternyata juga kerja serabutan. Dia bekerja sebagai tukang sapu di komplek elit dekat rumahnya.

Tetangga Kamsah, Puri (52) mengatakan Kamsah menjadi tukang sapu untuk membantu warga komplek Bremis. Puri menambahkan biasanya Kamsah diminta bantuan oleh warga komplek untuk mengerjakan sesuatu.

"Biasanya orang komplek ke rumah Pak Kamsah, diminta tolong benerin pompa air, kadang motong rumput, kata Puri saat berbincang dengan Suara.com di depan rumah Kamsah.

Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)

Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)

Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).

Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamsah, Pasukan Oranye Korban Tabrakan Tinggal di Rumah Triplek

Kamsah, Pasukan Oranye Korban Tabrakan Tinggal di Rumah Triplek

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:02 WIB

Pasukan Oranye Tewas Ditabrak saat Menyapu Jalan

Pasukan Oranye Tewas Ditabrak saat Menyapu Jalan

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 13:23 WIB

Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon yang Ditabrak Bus TransJakarta

Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon yang Ditabrak Bus TransJakarta

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:12 WIB

Mahasiswa Penabrak Warga Sedang Jogging Resmi Ditahan

Mahasiswa Penabrak Warga Sedang Jogging Resmi Ditahan

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 11:23 WIB

Ricciardo dan Verstappen Tabrakan, Bos Red Bull: Dua-duanya Salah

Ricciardo dan Verstappen Tabrakan, Bos Red Bull: Dua-duanya Salah

Sport | Senin, 30 April 2018 | 11:11 WIB

Terkini

Hidup Sejak Piala Dunia Pertama, Nenek Pendukung Argentina Ini Dapat Jersey Lionel Messi

Hidup Sejak Piala Dunia Pertama, Nenek Pendukung Argentina Ini Dapat Jersey Lionel Messi

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:30 WIB

Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya

Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:30 WIB

Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:28 WIB

Prancis vs Inggris: Demi Sepatu Emas Mbappe, Les Bleus Bakal Tampil Ganas?

Prancis vs Inggris: Demi Sepatu Emas Mbappe, Les Bleus Bakal Tampil Ganas?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:25 WIB

Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta

Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:23 WIB

Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?

Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:21 WIB

Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah

Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:21 WIB

Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar

Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:17 WIB

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

×