Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Muhammad Yasir

Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • KPK akan melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026.
  • Penundaan sidang dilakukan agar saksi dapat fokus menjalankan tugas pelayanan ibadah haji tanpa terganggu proses hukum.
  • Kasus ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke persidangan setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 berakhir.

Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran operasional ibadah haji di lapangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas proses persidangan di masa mendatang.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep memaparkan, saat ini banyak pihak yang menjadi saksi dalam perkara kuota haji 2023-2024 sedang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

KPK mengantisipasi agar proses hukum tidak mengganggu kewajiban mereka dalam melayani jemaah.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” tegas Asep.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

baca juga

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada Februari 2026, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menahan Gus Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain kedua mantan pejabat kementerian tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Penyidikan terus berjalan secara simultan guna memastikan seluruh alat bukti lengkap sebelum perkara ini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Terkini

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

×