Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Muhammad Yasir

Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • KPK akan melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026.
  • Penundaan sidang dilakukan agar saksi dapat fokus menjalankan tugas pelayanan ibadah haji tanpa terganggu proses hukum.
  • Kasus ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat tersangka yang kini ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke persidangan setelah seluruh rangkaian musim haji 2026 berakhir.

Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran operasional ibadah haji di lapangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas proses persidangan di masa mendatang.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep memaparkan, saat ini banyak pihak yang menjadi saksi dalam perkara kuota haji 2023-2024 sedang bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

KPK mengantisipasi agar proses hukum tidak mengganggu kewajiban mereka dalam melayani jemaah.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” tegas Asep.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

baca juga

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada Februari 2026, total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menahan Gus Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain kedua mantan pejabat kementerian tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Penyidikan terus berjalan secara simultan guna memastikan seluruh alat bukti lengkap sebelum perkara ini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Terkini

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47 WIB

4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!

4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45 WIB

Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin

Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:44 WIB

Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap

Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43 WIB

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:41 WIB

Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia

Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:40 WIB

Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?

Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:39 WIB

5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet

5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:38 WIB

Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?

Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:35 WIB

Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram

Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:34 WIB

×