Pasukan Oranye Ditabrak, Kamsah Tinggalkan Anak yang Masih Bayi

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 30 Mei 2018 | 11:20 WIB
Pasukan Oranye Ditabrak, Kamsah Tinggalkan Anak yang Masih Bayi
Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018). (Dok Pribadi)

Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) meninggalkan 3 anak.

Salah satu anak Kamsah baru berusia 8 bulan bernama Nurcholis. Sementara dua anaknya sudah remaja.

Dua remaja anak Kamsah didapat dari pernikahan pertamanya. Setelah istrinya meninggal, Kamsah menikah kembali dengan Siti dan melahirkan Nurcholis.

Saat ini, anak kedua Kamsah, Rizal (19) menggantikan pekerjaan ayahnya menjadi tukang sapu serabutan di kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara anak pertamanya, Yose, bekerja di sebuah toko.

"Kalau Rizal kerja jadi petugas kebersihan komplek gantikan Pak Kamsah. Kalau Yosi jadi karyawan toko di daerah Kelapa Gading," tutur Puri, tetangga Kamsah, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).

Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit

Kamsah Kerja Serabutan Jadi Penyapu Jalanan di Perumahan Elit

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:24 WIB

Kamsah, Pasukan Oranye Korban Tabrakan Tinggal di Rumah Triplek

Kamsah, Pasukan Oranye Korban Tabrakan Tinggal di Rumah Triplek

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 10:02 WIB

Pasukan Oranye Tewas Ditabrak saat Menyapu Jalan

Pasukan Oranye Tewas Ditabrak saat Menyapu Jalan

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 13:23 WIB

Banjir Surut, Warga Rawajati Mulai Bersihkan Rumah dari Lumpur

Banjir Surut, Warga Rawajati Mulai Bersihkan Rumah dari Lumpur

News | Selasa, 06 Februari 2018 | 12:18 WIB

Sandiaga Buka Peluang PPSU Jadi PNS Setelah 3 Tahun Kerja

Sandiaga Buka Peluang PPSU Jadi PNS Setelah 3 Tahun Kerja

News | Rabu, 22 November 2017 | 10:38 WIB

Terkini

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja

Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:04 WIB

Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik

Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:01 WIB

Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal

Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:53 WIB

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:52 WIB

Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?

Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 14:32 WIB