Bunuh Istri karena Cemburu, Warga Mali Dibekuk Polisi di Cipanas

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 15:56 WIB
Bunuh Istri karena Cemburu, Warga Mali Dibekuk Polisi di Cipanas
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi meringkus seorang warga negara Mali bernama Ali, karena diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya berinisial JP yang merupakan warga Negara Thailand.

"Untuk sementara, dia (Ali) pelaku tunggal," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian, Kamis (31/5/2018).

Polisi menangkap Ali di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Penangkapan itu dilakukan setelah Ali buron dalam kasus tersebut.

"Pelaku ini berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Cipanas," kata dia.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban itu dilakukan Ali di Hotel Hotel Big, Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (23/5). Namun, jasad perempuan itu baru diketahui setelah tiga hari dibunuh sang suami.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka membunuh korban menggunakan seutas tali. Pelaku menjerat tali tersebut ke leher hingga JP tewas. Tersangka lantas menyeret jasad istrinya ke dalam kamar mandi hotel.

Ia menuturkan, motif Ali melakukan aksi nekat itu karena dipicu api cemburu terhadap sang istri. Tuduhan perselingkuhan JP diketahui Ali setelah pelaku mengecek pesan singkat di telepon seluler milik korban.

"Suaminya membaca SMS punya istrinya, dan kalap hingga melakukan pembunuhan. Banyak isinya percakapan dengan pria lain," kata dia.

Seketika Ali kemudian kalap dan langsung menghabisi nyawa korban dengan seutas tali. Terkait aksi pembunuhan itu, polisi telah menyita secarik surar berisi testimoni tersangka.

"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di ponsel korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.

Polisi masih menelusuri apakah tindakan pembunuhan itu dilakukan Ali secara terencana atau spontan.

Setelah penangkapan, Ali kekinian meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. WN Mali itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bikin Sketsa Wajah 2 Bandit Pembunuh Jeanne

Polisi Bikin Sketsa Wajah 2 Bandit Pembunuh Jeanne

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 13:04 WIB

Misteri Kematian Pengusaha Es di Kampung Zumi Zola

Misteri Kematian Pengusaha Es di Kampung Zumi Zola

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:05 WIB

Polisi Identifikasi Pembunuh Perempuan Pensiunan Bank

Polisi Identifikasi Pembunuh Perempuan Pensiunan Bank

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 14:38 WIB

Usut Pembunuhan Jeanne, Polda Bentuk Tim Khusus

Usut Pembunuhan Jeanne, Polda Bentuk Tim Khusus

News | Senin, 28 Mei 2018 | 15:15 WIB

Dirampok dan Dibunuh, Jeanne Merupakan Pensiunan Bank

Dirampok dan Dibunuh, Jeanne Merupakan Pensiunan Bank

News | Senin, 28 Mei 2018 | 12:45 WIB

Terkini

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB