Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, Antoni dan Candra disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Hentikan Kasus Iklan PSI
Jum'at, 01 Juni 2018 | 16:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
PSI Buka Lowongan Ketua Umum: Wajib Penuhi Deretan Syarat Ini, Berapa Kira-Kira Gajinya?
03 Mei 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI