Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

Minggu, 20 April 2025 | 10:29 WIB
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat blusukan di Solo, Selasa (1/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan Jenderal Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar menghormati kedaulatan rakyat hasil Pilpres 2024. Pernyataan itu sekaligus menanggapi desakan Fachrul Razi dkk untuk me-reshuffle sejumlah menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto hingga tuntutan segera  mencopot Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka

"Mandat rakyat, melalui Pemilu yang sah, harus dihormati hingga masa jabatan berakhir. Tuntutan tersebut mengabaikan lebih dari 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Jelas, tuntutan tersebut tidak menghargai kedaulatan rakyat," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman dalam keterangannya dikutip Suara.com pada Minggu (20/4/2025).

Diketahui, sejumlah purnawirawan jenderal TNI sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai respons terhadap kondisi bangsa. Tuntutan mereka di antaranya yakni adanya perombakan alias reshuffle menteri hingga penggantian Wakil Presiden melalui MPR RI.

Ratu Isyana Bagoes Oka dan Andy Budiman daftar jadi caleg PSI [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ratu Isyana Bagoes Oka dan Andy Budiman daftar jadi caleg PSI [suara.com/Nikolaus Tolen]

Menurut Andy, tuntutan tersebut berisiko menjadi preseden buruk ke depan.

"Siapa pun tidak boleh menekan MPR untuk mencopot presiden atau wakil presiden hanya karena alasan suka dan tidak suka. MPR tidak boleh kembali menjadi “lembaga tertinggi negara” yang bisa mengganti Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana era Orde Baru," ujarnya.

Jelas, tuntutan tersebut hanya menciptakan kebisingan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

"Perbedaan politik harus diselesaikan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui manuver politik jangka pendek. Sebagai purnawirawan prajurit TNI selayaknya mereka memberi teladan dengan menghormati pilihan rakyat," pungkasnya.

Tuntutan Jenderal Fachrul Razi dkk

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. 

Baca Juga: Ikut Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Refly Harun Sebut 17 Menteri Pro Jokowi: Jangan Dibiarkan!

Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI terungkap lewat siniar di akun YouTube Refly Harun bertajuk: Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!! 

Melalui siaran YouTube, Refly memaparkan foto-foto kegiatan saat pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan foto dokumen berisi delapan tuntutan yang telah ditandatangani. Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan. 

Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI". 

Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)
ILUSTRASI. Mantan Menteri Agama era Jokowi, Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi demo tolak pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). (Suara.com/Faqih)

Diketahui, tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI