Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Sabtu, 02 Juni 2018 | 19:47 WIB
Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Polemik seputar Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Pengamat Hukum Umar Husin bahkan menyebut KPK telah melakukan pembangkangan karena telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pandangan Umar Husin tersebut tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami pandang hal tersebut tidak substansial, dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta Sabtu (2/6/2018).

KPK, kata Febri merasa perlu untuk menyampaikan jika dalam RUU KUHP tersebut ada risiko terhadap pemberantasan korupsi. Karena hal tersebut merupakan salah satu fokus dari pemerintahan saat ini.

"Apalagi kita tahu, Presiden sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan," katanya.

Menurut Febri, surat terkait RUU KUHP itu tidak hanya dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Namun, kepada pihak-pihak terkait lainnya. Hal itu agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RUU KUHP dipaksakan untuk disahkan.

Ia menegaskan, upaya-upaya untuk melemahkan KPK sudah kerap terjadi. Maka wajar, Presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK atas RUU KUHP tersebut.

"Karena itu lah surat tersebut dikirim," ucap Febri.

"Agar KUHP yang ingin disahkan tidak justru menjadi kado yang membahayakan dalam pemberantasan korupsi, atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RUU KUHP tersebut. Selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU No. 31 Tahun 1999 yang sekarang sedang berlaku," imbuh Febri.

Sebelumnya, pengamat hukum Umar Husin menilai, surat dari KPK yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi bisa diartikan sebagai pembangkangan terhadap Presiden karena terkesan mengancam.

Untuk itu, ia menyarankan agar sebaiknya Jokowi mengabaikan surat dari KPK tersebut.

"Ada kesan mengancam di sini. Kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada (Undang Undang Tipikor) format sekarang," kata Umar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Mahasiswi Indonesia Taklukan 7 Puncak Dunia, Ini Kata Jokowi

Dua Mahasiswi Indonesia Taklukan 7 Puncak Dunia, Ini Kata Jokowi

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 18:58 WIB

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 14:54 WIB

Di Depan Jokowi, OSO: Ketum PAN Bakal Duet dengan Habib Rizieq

Di Depan Jokowi, OSO: Ketum PAN Bakal Duet dengan Habib Rizieq

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 11:15 WIB

Jokowi Lecut Semangat Atlet Asian Games di Hari Lahir Pancasila

Jokowi Lecut Semangat Atlet Asian Games di Hari Lahir Pancasila

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 10:36 WIB

Bertemu Jokowi, Ini Tuntutan Keluarga Korban Pelanggaran HAM

Bertemu Jokowi, Ini Tuntutan Keluarga Korban Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 10:26 WIB

Terkini

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB