Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juni 2018 | 13:33 WIB
Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPR periode 2009-2014 Khotibul Umam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin (4/6/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan penampung uang Setnov, Made Oka Masagung.

Usai diperiksa, dia mengaku tidak ditanyakan terkait hal substansial oleh penyidik KPK.

"Nggak ada yang substansi (pemeriksaan oleh penyidik)," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengaku tidak mengenal Irvanto. Dia mengatakan dalam pemeriksaannya, penyidik hanya menanyakan hubungannya dengan Irvanto.

"Penganggaran nggak ditnyain juga, karena kan sudah pernah ditanyain," kata Khatibul.

Selain dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bamabng Soesatyo untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang sama. Namun, karena masih sibuk, Bamsoet meminta agar dijadwalkan ulang.

Selain itu, dijadwalkan juga Markus Melchias Mekeng dan Agun Gunanjar Sudarsa, dan Mirwan Amir. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

Irvanto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung. Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 dolar AS.

Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman utama.

Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Bamsoet, KPK Juga Periksa 4 Anggota DPR Terkait e-KTP

Selain Bamsoet, KPK Juga Periksa 4 Anggota DPR Terkait e-KTP

News | Senin, 04 Juni 2018 | 12:16 WIB

Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 19:47 WIB

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 14:54 WIB

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 22:02 WIB

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB

Terkini

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:05 WIB