Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 04 Juni 2018 | 13:33 WIB
Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPR periode 2009-2014 Khotibul Umam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin (4/6/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan penampung uang Setnov, Made Oka Masagung.

Usai diperiksa, dia mengaku tidak ditanyakan terkait hal substansial oleh penyidik KPK.

"Nggak ada yang substansi (pemeriksaan oleh penyidik)," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengaku tidak mengenal Irvanto. Dia mengatakan dalam pemeriksaannya, penyidik hanya menanyakan hubungannya dengan Irvanto.

"Penganggaran nggak ditnyain juga, karena kan sudah pernah ditanyain," kata Khatibul.

Selain dia, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bamabng Soesatyo untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang sama. Namun, karena masih sibuk, Bamsoet meminta agar dijadwalkan ulang.

Selain itu, dijadwalkan juga Markus Melchias Mekeng dan Agun Gunanjar Sudarsa, dan Mirwan Amir. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

Irvanto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung. Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 dolar AS.

Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman utama.

Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Bamsoet, KPK Juga Periksa 4 Anggota DPR Terkait e-KTP

Selain Bamsoet, KPK Juga Periksa 4 Anggota DPR Terkait e-KTP

News | Senin, 04 Juni 2018 | 12:16 WIB

Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

Polemik RUU KUHP, Ini Alasan KPK Surati Jokowi

News | Sabtu, 02 Juni 2018 | 19:47 WIB

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

Libur Hari Pancasila, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 14:54 WIB

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 22:02 WIB

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×