Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB
Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum menyebut ada kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kemudian diperberat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan Hakim Artidjo Alkostar yang memberatkan hukumannya melakukan kekhilafan. Sebab, Artidjo menyebut dirinya sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Di dalam putusan kasasi saya, itu aneh sekali disebutkan kok pemilik permai grup itu Anas, bertentangan sekali dengan beberapa putusan yang inkracht itu. Makanya ada kekhilafan hakim di situ," kata Anas di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah bahwa dalam putusan tersebut dia disebut disuap oleh PT Permai Grup. Padahal, dia juga disebut sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Masa saya dibilang pemilik menyuap diri saya sendiri? Makanya pertanyaannya, ini majelisnya baca apa nggak? Itu kekhilafan yang nyata bahkan sangat amat nyata. Makanya dua hal itulah yang membuat saya mengajukan PK. Jadi dasarnya kuat," katanya.

Anas menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap milik terpidana Muhammad Nazaruddi dan istrinya Neneng Sriwahyuni serta Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa pemilik PT Permai Grup adalah Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berbeda dengan putusan kasasinya, yang menyebut dirinya adalah pemilik PT Permai Grup.

"Kenapa tadi kami menyampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, sama Mindo Rosalina Manulang. Di dalam ketiga putusan itu jelas, yang namanya pemilik Permai Grup itu adalah Nazar, bahkan nanti ada perkara inkracht lain yang akan kami sampaikan, perkara TPPU Nazar," tutup Anas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:12 WIB

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:19 WIB

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB