Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 31 Mei 2018 | 17:13 WIB
Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anas Urbaningrum menyebut ada kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama kemudian diperberat menjadi 14 tahun pada tingkat kasasi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan Hakim Artidjo Alkostar yang memberatkan hukumannya melakukan kekhilafan. Sebab, Artidjo menyebut dirinya sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Di dalam putusan kasasi saya, itu aneh sekali disebutkan kok pemilik permai grup itu Anas, bertentangan sekali dengan beberapa putusan yang inkracht itu. Makanya ada kekhilafan hakim di situ," kata Anas di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Yang lebih aneh lagi menurut Anas adalah bahwa dalam putusan tersebut dia disebut disuap oleh PT Permai Grup. Padahal, dia juga disebut sebagai pemilik PT Permai Grup.

"Masa saya dibilang pemilik menyuap diri saya sendiri? Makanya pertanyaannya, ini majelisnya baca apa nggak? Itu kekhilafan yang nyata bahkan sangat amat nyata. Makanya dua hal itulah yang membuat saya mengajukan PK. Jadi dasarnya kuat," katanya.

Anas menegaskan bahwa dalam putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap milik terpidana Muhammad Nazaruddi dan istrinya Neneng Sriwahyuni serta Mindo Rosalina Manulang disebutkan bahwa pemilik PT Permai Grup adalah Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut tentu berbeda dengan putusan kasasinya, yang menyebut dirinya adalah pemilik PT Permai Grup.

"Kenapa tadi kami menyampaikan tiga putusan inkracht dari Nazaruddin, Neneng, sama Mindo Rosalina Manulang. Di dalam ketiga putusan itu jelas, yang namanya pemilik Permai Grup itu adalah Nazar, bahkan nanti ada perkara inkracht lain yang akan kami sampaikan, perkara TPPU Nazar," tutup Anas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:12 WIB

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

Yulianis Terima Harrier, Anas: Itu Cerita Hoax yang Jadi Perkara

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:44 WIB

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:19 WIB

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 14:46 WIB

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 09:57 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×