Kasus Santet, 2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Reza Gunadha

Selasa, 05 Juni 2018 | 18:17 WIB
Kasus Santet, 2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
ILUSTRASI - Pegiat buruh migran berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Arab Saudi, di Jakarta, Selasa (20/3).

Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi, karena tuduhan santet atau ilmu sihir.

Kedua WANI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu ialah Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar.

Mereka lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya, Senin (4/6/2018).

Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama mereka menjalani kasus hukum.

”Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh,” kata Dubes Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis, Selasa (5/6).

Kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014, atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.

Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikkan zat lain dicampur insulin ke tubuh majikan yang menderita diabetes. Setelahnya, ibu majikan mereka meninggal dunia.

KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan, dan secara rutin melakukan kunjungan penjara.

Dalam sidang ke-10 pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani.

baca juga

Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI.

Alasannya, karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apa pun.

Untuk dikeahui, tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada silang pendapat. Apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut, maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses izin keluar dari kantor imigrasi.

Dubes Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI itu akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizieq Shihab Jadi Imam Salat Ashar Prabowo dan Amien Rais

Rizieq Shihab Jadi Imam Salat Ashar Prabowo dan Amien Rais

News | Minggu, 03 Juni 2018 | 03:45 WIB

Robot Berbahasa Arab, Temuan Hits Jelang Lebaran

Robot Berbahasa Arab, Temuan Hits Jelang Lebaran

Tekno | Jum'at, 01 Juni 2018 | 11:59 WIB

Komnas HAM Tetap Menolak Hukuman Mati untuk Para Teroris

Komnas HAM Tetap Menolak Hukuman Mati untuk Para Teroris

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 17:23 WIB

Terkini

John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:48 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45 WIB

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:38 WIB

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:32 WIB

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:26 WIB

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:22 WIB

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16 WIB

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

×