Suap Hakim Demi Ibu, Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 06 Juni 2018 | 15:08 WIB
Suap Hakim Demi Ibu, Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha (tengah) disalami kerabatnya. [Antara Foto/Muhammad Adimaja/ama/18]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, politikus Partai Golkar Aditya tersebut juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Aditya dinilai hakim terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, agar Ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.

"Menetapkan Aditya Moha terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Gedung Pengadilan Tipikor,  Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasihnya dan menerima putusan majelis hakim itu. Sebab, itu dilakukannya demi ibunya tercinta.

"Saya melakukan ini demi ibu saya, maka apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim saya menerima," kata Aditya saat menanggapi putusan majelis hakim.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Aditya dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono memakai uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000.

Uang suap itu diberikan agar Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding, agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Atas perbuatannya, Adita terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Hembuskan Sinyal Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019

Golkar Hembuskan Sinyal Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 19:42 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

News | Senin, 21 Mei 2018 | 17:05 WIB

Partai Berkarya Yakin Kalahkan Kursi Golkar, Viktus: Enggak Takut

Partai Berkarya Yakin Kalahkan Kursi Golkar, Viktus: Enggak Takut

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 19:53 WIB

Ada Trah Soeharto, Priyo Optimis Partai Berkarya Lewati Golkar

Ada Trah Soeharto, Priyo Optimis Partai Berkarya Lewati Golkar

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 14:53 WIB

Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 09 Mei 2018 | 19:06 WIB

Terkini

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB