Suap Hakim Demi Ibu, Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 06 Juni 2018 | 15:08 WIB
Suap Hakim Demi Ibu, Anggota DPR Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha (tengah) disalami kerabatnya. [Antara Foto/Muhammad Adimaja/ama/18]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, politikus Partai Golkar Aditya tersebut juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Aditya dinilai hakim terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, agar Ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.

"Menetapkan Aditya Moha terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Gedung Pengadilan Tipikor,  Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasihnya dan menerima putusan majelis hakim itu. Sebab, itu dilakukannya demi ibunya tercinta.

"Saya melakukan ini demi ibu saya, maka apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim saya menerima," kata Aditya saat menanggapi putusan majelis hakim.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Aditya dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono memakai uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000.

Uang suap itu diberikan agar Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding, agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

baca juga

Atas perbuatannya, Adita terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Hembuskan Sinyal Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019

Golkar Hembuskan Sinyal Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019

News | Jum'at, 01 Juni 2018 | 19:42 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

News | Senin, 21 Mei 2018 | 17:05 WIB

Partai Berkarya Yakin Kalahkan Kursi Golkar, Viktus: Enggak Takut

Partai Berkarya Yakin Kalahkan Kursi Golkar, Viktus: Enggak Takut

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 19:53 WIB

Ada Trah Soeharto, Priyo Optimis Partai Berkarya Lewati Golkar

Ada Trah Soeharto, Priyo Optimis Partai Berkarya Lewati Golkar

News | Sabtu, 12 Mei 2018 | 14:53 WIB

Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 09 Mei 2018 | 19:06 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×