Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 Mei 2018 | 19:06 WIB
Suap Hakim Demi Bantu Ibu, Anggota DPR Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Tipikor kasus suap Aditya Anugerah Moha. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugerah Moha, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut JPU KPK, Aditya dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk membantu Ibu kandungnya Marlina Moha Siahaan agar tidak ditahan karena sakit.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugerah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/ 2018).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat.

Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," lanjut jaksa.

Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD 120 ribu.

Suap itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.

baca juga

Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.

Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekretaris Kabinet Kumpulkan Sekjen 9 Partai Pendukung Jokowi

Sekretaris Kabinet Kumpulkan Sekjen 9 Partai Pendukung Jokowi

News | Senin, 07 Mei 2018 | 22:00 WIB

Golkar Dianggap Perlu Gelar Rapimnas Jaring Cawapres

Golkar Dianggap Perlu Gelar Rapimnas Jaring Cawapres

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 05:39 WIB

KPK OTT Anggota DPR dari Komisi Keuangan

KPK OTT Anggota DPR dari Komisi Keuangan

News | Sabtu, 05 Mei 2018 | 05:05 WIB

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:46 WIB

Nasdem Setuju Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Uang

Nasdem Setuju Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Uang

News | Minggu, 29 April 2018 | 11:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×