SP3 Kasus Pornografi Chat Mesum Rizieq Shihab Belum Jelas

Rabu, 06 Juni 2018 | 16:58 WIB
SP3 Kasus Pornografi Chat Mesum Rizieq Shihab Belum Jelas
Beredar foto di media sosial pertemuan antara Prabowo Subianto, Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab di Makkah. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kala pelariannya di luar negeri yang hampir memasuki dua kali Hari Raya Idul Fitri, muncul kabar status kasus chat pornografi yang telah mentersangkakan Rizieq Shihab telah dihentikan polisi. Status Riziaq saat ini sebagai buronan.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Kabar kasus chat porno telah dihentikan polisi pertama kali disampaikan penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.Kombes Argo Yuwono pun belum bisa membenarkan jika polisi telah menghentikan kasus chat mesum tersebut. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada informasi resmi dari penyidik jika kasus pentolan Front Pembela Islam itu telah dihentikan.

"Jadi soal info SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus HRS (Habib Rizieq Shihab) sampai sekarang belum dapat info pasti dari penyidik," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).

Perihal mencuatnya kabar SP3 ini, Argo pun mengaku akan menanyakan kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk soal perkembangan penyidikan kasus ini.

"Nanti saya coba tanya penyidik sejauh mana dan sampai di mana kasus ini,” katanya.

Kabar kasus chat porno telah dihentikan polisi pertama kali disampaikan penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri," kata Kapitra kepada wartawan melalui pesan elektronik Whatsapp.

Kapitra bahkan mengklaim jika penghentian kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari (2018). Tapi resmi (akan) diumumkan hari ini," ucapnya

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi di media sosial yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi dan tak kunjung pulang ke Indonesia hingga saat ini. Terkait pelariannya ke luar negeri itu, polisi telah menetapkan status Rizieq sebagai buronan setalah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI