Suara.com - Kendati raganya harus menjalani masa tahanan, tidak membuat Raden Firmansyah (24) mundur untuk melaksanakan niat baik, yakni menikahi pacarnya.
Tahanan kasus narkoba Polsek Sako, Palembang, Sumatera Selatan ini mantap melafazkan ijab kabul di hadapan penghulu, di Musala Al-Ammin, Polsek Sako Palembang, Rabu (6/6/2018).
Sempat dua kali mengulang kalimat ijab kobul, akhirnya Raden dinyatakan sah menikahi pujaan hatinya, JW (16) dengan maskawin seperangkat alat sholat.
Raden diketahui sudah sembilan bulan berpacaran dengan JW, dan berencana untuk menikah. Sayangnya, Raden tertangkap dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu meski hanya satu paket kecil.
"Alhamdulillah, akhirnya bisa menikah," ujar Raden.
Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako, Saparuddin mengatakan, pernikahan yang digelar di Polsek Sako Palembang itu resmi dan sah. Kedua mempelai sebelumnya sudah mendaftar di wilayah tempat tinggal masing-masing dan pelaksanaan nikahnya digelar KUA Sako.
"Karena berada di Polsek Sako, jadi otoritasnya milik KUA Sako. Pernikahan ini sah dan resmi serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Memang mempelai wanita berusia 16 tahun, namun sudah mendapat izin dari orang tuanya," kata Saparuddin.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Achmad Firdaus didampingi Katim Riksa 2 Aipda Heriyanto mengatakan, pernikahan adalah ibadah dan tidak boleh dihalangi. Pernikahan ini memang sudah direncanakan sebelumnya dan digelar di musala Polsek Sako. (Andhiko Tungga Alam)