Balada Kasus Habib Rizieq Hingga Terbitnya SP3

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Juni 2018 | 15:56 WIB
Balada Kasus Habib Rizieq Hingga Terbitnya SP3
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta.

Suara.com - Sekian lama menjadi perbincangan 'panas', polisi akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum via WhatsApp yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Terbitnya SP3 ini diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurutnya, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya.

Dari hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.

"(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Beberapa hari sebelum SP3 resmi diumumkan kepolisian, pihak Habib Rizieq sudah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan apabila kasus tersebut sudah dihentikan. Bahkan Habib Rizieq mengumumkan sendiri SP3 tersebut melalui saluran Youtube. SP3 itu juga diterbitkan bagi tersangka lain yakni Firza Husein.

Perjalanan Kasus Rizieq

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di tengah aksi ke Mabes Polri [suara.com/Dian Rosmala]

Kasus chat mesum ini awalnya mencuat pada akhir Januari 2017 lalu. Media sosial Tanah Air heboh akan tersebarnya sebuah screenshot percakapan mesum via WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq dengan Firza Husein. Chat tersebut pertama kali diunggah di sebuah situs bernama baladacintarizieq.com.

Seiring waktu, polisi akhirnya turun tangan menyelidiki beredarnya chat mesum tersebut. Beberapa kali Habib Rizieq dan Firza Husein dipanggil penyidik. Belakangan, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Baca Juga: Wakapolri Minta Buaya Liar di Ancol Ditangkap Sebelum Asian Games

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Hingga akhirnya dengan alasan beribadah, Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi dan tak kunjung pulang hingga hari ini. Tak lama setelah Habib Rizieq pergi, penyidik kepolisian menetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum. Pentolan FPI itu bahkan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan berstatus buron.

Meski tak berada di Indonesia, sejumlah tokoh terpantau menemui Habib Rizieq di Arab Saudi. Terkini adalah pertemuan antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Amien Rais bersama sang habib di Arab Saudi.

Atas kasus yang menjeratnya ini, pihak Habib Rizieq juga sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepala Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Habib beralasan, ia merasa menjadi korban kriminalisasi usai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalah dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

Ajukan Permohonan ke Presiden

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI