Balada Kasus Habib Rizieq Hingga Terbitnya SP3

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 17 Juni 2018 | 15:56 WIB
Balada Kasus Habib Rizieq Hingga Terbitnya SP3
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta.

Menkopolhukam Wiranto, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan GNPF [suara.com/Nikolaus Tolen]

Sebelum ini, upaya permohonan pengehentian kasus juga diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni pada April 2018 lalu. Saat itu, dalam pertemuan di Istana Bogor, persaudaraan alumni (PA) 212) meminta agar kasus yang menjerat Habib Rizieq dihentikan karena disebut sebagai kriminalisasi. Hal ini dibenarkan juru bicara Kepresidenan Johan Budi Saptopribowo.

Namun demikian, permohonan itu ditolak Presiden. Alasannya, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilakukan penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Hingga akhirnya, pada Minggu (17/6/2018) polisi resmi menerbitkan SP3 atas kasus chat porno dengan tersangka Habib Rizieq dan Firza Husein.

Jadi Tersangka Penistaan Pancasila

Tak hanya sekali ini saja Habib Rizieq di'bidik' aparat kepolisian. Sebelumnya ia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila. Ia dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri dengan dugaan pelecehan terhadap Pancasila dan Bung Karno.

Sukmawati awalnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Kasus ini muncul setelah tersebarnya video ceramah Habib Rizieq di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat. Video tersebut sebenarnya sudah beredar sekitar dua tahun lalu.

Baca Juga: Wakapolri Minta Buaya Liar di Ancol Ditangkap Sebelum Asian Games

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI