Suara.com - Ratna Sarumpaet curhat di Twitternya soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pornografi Rizieq Shihab dan penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri. Ratna menyindir pihak Kepolisian Indonesia 'hebat'.
Dalam akun Twitternya, @RatnaSpaet mengatakan sampai saat ini dirinya masih menjadi tersangka kasus makar. Dia menjadi tersangka bersama Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zen. Mereka menjadi tersagka sejak 2 Desember 2016.
"Hebat Polri @DivHumas_Polri ya. Penegakan hukumnya mantap. Bisa kerja cepat meloloskan Sukmawati. Sementara aku, Rachmawati, Kivlan dan lain-lain, sejak 2 Desember 2016 hingga hari ini masih berstatus TERSANGKA," kata Ratna.
Ratna menduga ada permain politik dalam status tersangka Rizieq.
"Ternyata SP3 @RIZIQSYIHAB cuma pemainan kotor politik rezim," katanya.
Perjalanan panjang kasus Rizieq
Sekian lama menjadi perbincangan 'panas', polisi akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum via WhatsApp yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Terbitnya SP3 ini diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurutnya, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan Habib Rizieq melalui pengacaranya.
Dari hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.
"(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal, Minggu (17/6/2018).
Beberapa hari sebelum SP3 resmi diumumkan kepolisian, pihak Habib Rizieq sudah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan apabila kasus tersebut sudah dihentikan. Bahkan Habib Rizieq mengumumkan sendiri SP3 tersebut melalui saluran Youtube. SP3 itu juga diterbitkan bagi tersangka lain yakni Firza Husein.
Kasus chat mesum ini awalnya mencuat pada akhir Januari 2017 lalu. Media sosial Tanah Air heboh akan tersebarnya sebuah screenshot percakapan mesum via WhatsApp yang diduga melibatkan Habib Rizieq dengan Firza Husein. Chat tersebut pertama kali diunggah di sebuah situs bernama baladacintarizieq.com.
Seiring waktu, polisi akhirnya turun tangan menyelidiki beredarnya chat mesum tersebut. Beberapa kali Habib Rizieq dan Firza Husein dipanggil penyidik. Belakangan, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Hingga akhirnya dengan alasan beribadah, Habib Rizieq terbang ke Arab Saudi dan tak kunjung pulang hingga hari ini. Tak lama setelah Habib Rizieq pergi, penyidik kepolisian menetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum. Pentolan FPI itu bahkan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan berstatus buron.