Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 18 Juni 2018 | 13:25 WIB
Kasus Pornografi Habib Rizieq Disetop, FPI Ogah Gelar Syukuran
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab bersama istri dan anak-anaknya tampil dalam sebuah video YouTube, Jumat (14/6/2018). Ia mengklaim telah menerima SP3 dari kepolisian dalam kasus pornografi yang melibatan nama Virza Husein. [YouTube/Front TV]

Suara.com - Tokoh FPI  Novel Bamukmin mengakui organisasinya enggan mengadakan syukuran atas penghentian kasus obrolan mesum yang menyeret pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka.

Sebab,Novel menuturkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) itu hanya untuk satu kasus, belum keseluruhan perkara atas nama Rizieq.

Ia mengungkapkan, masih ada tiga kasus Rizieq yang masih ditangani aparat kepolisian. Padahal, Novel menginginkan Rizieq bisa lepas dari segala kasus pada tahun ini.

Ketiga kasus yang masih berlanjut di kepolisian itu ialah perkara pelecehan bahasa Sunda, komentar terhadap logo dalam lembaran mata uang rupiah, dan penodaan terhadap Pancasila.

"Tidak (syukuran) lah. Karena HRS masih dikriminalisasi dengan tiga kasus lagi yang belum diberikan SP3," kata Novel kepada Suara.com, Senin (18/6/2018).

Ia berharap polisi segera menerbitkan SP3 untuk ketiga kasus tersebut, karena berkorelasi dengan keamanan menjelang pilkada serentak serta rangkaian Pemilu 2019.

"Benar, biar Pilkada dan Pilpres bisa bertarung secara sehat, tidak curang seperti saat ini dengan mengorbankan ulama untuk kepentingan politik penguasa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal menjelaskan, SP3 Rizieq itu dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam penyelidikan, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi tangkap layar obrolan mesum WhatsApp yang diduga dilakoni Rizieq ke Firza Husein.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat

Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat

News | Senin, 18 Juni 2018 | 11:43 WIB

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

Kasus Penistaan Agama Sukmawati Dapat SP3, FPI: Ini Licik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 11:14 WIB

Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya

Ahok Komentar Penghentian Kasus Pornografi Rizieq, Ini Jawabnya

News | Senin, 18 Juni 2018 | 10:45 WIB

MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq

MUI Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Hentikan Kasus Porno Rizieq

News | Senin, 18 Juni 2018 | 09:37 WIB

Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan

Kasus Rizieq dan Sukma SP3, PKS: Jika Politis Mudah Ketahuan

News | Senin, 18 Juni 2018 | 09:21 WIB

Terkini

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB