3 Pelanggaran Pengangkatan Pj Gubernur Jabar Menurut Fadli Zon

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 19 Juni 2018 | 11:35 WIB
3 Pelanggaran Pengangkatan Pj Gubernur Jabar Menurut Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar undang-undang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada tiga undang-undang yang dilanggar atas pengangkatan tersebut.

Petama, UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, Undang-Undang tersebut jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Rambu ini sgt tegas. Rambu ini juga mnjd bagian dari spirit Reformasi yg telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen," tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Selasa (19/6/2018).

Kedua, Undang-Undang No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut Undang-Undang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

"Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adlh jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tsb," tulis Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ketiga, adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 ayat (3) disebutkan, jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat.

"Sementara, gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," kata dia.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN, pada Pasal 157 ayat (1) juga menegaskan, jika ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar instansi pusat, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

Menurut Fadli, biang kerok permasalah tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1/2018, yang dinilainya telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Di mana Permendagri tersebut telah memberikan tafsir yg salah melalui pencantuman frasa "setara jabatan tinggi madya". Sehingga seolah-olah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

"Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tdk benar. Saat Reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jgn kini pemerintah mengulang kesalahan dgn dwifungsi Polri," cuit Fadli Zon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 11:18 WIB

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:58 WIB

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 09:39 WIB

Sandi Temui 24 Tokoh Selama Lebaran, Ini Hasilnya

Sandi Temui 24 Tokoh Selama Lebaran, Ini Hasilnya

News | Selasa, 19 Juni 2018 | 08:52 WIB

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik

News | Senin, 18 Juni 2018 | 21:44 WIB

Terkini

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:33 WIB

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:25 WIB