Fredrich dan Tim Akan Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman Besok

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 Juni 2018 | 14:26 WIB
Fredrich dan Tim Akan Bacakan Pledoi Setebal 1.250 Halaman Besok
Fredrich Yunadi menunjukkan bakpao dalam persidangan kasusnya, perintangan penyidikan KPK terhadap kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Jumat (22/6/2018) besok. Ini merupakan sidang lanjutan, karena ditunda dari tanggal 8 Juni 2018.

Untuk sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini, Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya sudah membuat pledoi sebanyak 1.250 halaman. Dan pledoi tersebut akan dibacakan semuanya dalam persidangan besok.

"Sudah jadi, ya 1.250 (halaman)," kata Penasihat Hukum Fredrich Yunadi Mujahidin saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2018).

Mujahidin menjelaskan, bahwa 1.250 halaman tersebut terdiri atas pledoi Fredrich yang mencapai 700 halaman. Sementara itu, untuk pihak penasihat hukum, mereka menyiapkan sekitar 500-an halaman.

Untuk Pledoi tim penasihat hukum Fredrich, akan memaparkan bahwa jaksa telah memutarbalikan fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum akan menyanggah Fredrich telah merintangi penyidikan.

Mereka menerangkan kalau Fredrich sedang melakukan pembelaan saat mendampingi Setya Novanto. Mereka akan memasukan hak imunitas dalam undang-undang advokat sebagai dasar pledoi.

"Kita akan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara ini. Soal yang menilai salah benar hakim. Itu saja," kata Mujahidin.

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Selain itu, dia juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto.

baca juga

Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.

Jaksa memandang Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi e-KTP, KPK Belum Pastikan Jadwal Panggil Ulang Ganjar

Korupsi e-KTP, KPK Belum Pastikan Jadwal Panggil Ulang Ganjar

News | Kamis, 21 Juni 2018 | 12:20 WIB

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

Minta Laptop, Fredrich Yunadi Bersitegang dengan Hakim

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 22:02 WIB

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:19 WIB

Terkini

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:14 WIB

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

×