KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka Korupsi Proyek di Jambi

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Juli 2018 | 11:39 WIB
KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka Korupsi Proyek di Jambi
Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Zumi sendiri telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok". Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK Temui Jokowi Bahas RKUHP

Pimpinan KPK Temui Jokowi Bahas RKUHP

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 11:30 WIB

Penangkapan Gubernur Aceh Terkait Suap Dana Otsus Aceh 2018

Penangkapan Gubernur Aceh Terkait Suap Dana Otsus Aceh 2018

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 10:38 WIB

Cerita KPK Tangkap Bupati Bener Meriah di Jalan Raya

Cerita KPK Tangkap Bupati Bener Meriah di Jalan Raya

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 09:34 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Gubernur Aceh Ditangkap

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Gubernur Aceh Ditangkap

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 08:38 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK Masih Menginap di Polda

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK Masih Menginap di Polda

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 08:29 WIB

Terkini

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:22 WIB

×