KAKI: KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan Berperkara

Bangun Santoso | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 05 Juli 2018 | 19:37 WIB
KAKI: KPK Jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan Berperkara
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menjadi pelindung bagi perusahaan yang sedang berperkara. Pasalnya, tugas KPK adalah memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya ketika beredar surat dari KPK yang berisi tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke PT. Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT. Bumi Gas Energi dan Honest Group Holdings Limited. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi.

"Dugaan kejanggalan pertama yakni ada conflict of interest antara Deputy Bidang Pencegahan KPK yang mantan pejabat di BPKP dengan Komisaris Geo Dipa, Anwar Sanusi yang Juga berasal dari BPKP," kata Arifin dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (5/7/2018).

Dugaan kejanggalan kedua yakni penasihat hukum yang digunakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan panas bumi PT Geodipa adalah kantor Pengacara Chandra Hamzah yang mantan Ketua KPK.

Ditegaskan Arifin bahwa bukan domain KPK untuk mengecek rekening PT Bumi Gas di HSBC di Hongkong tahun 2005. Apalagi menyatakan kalau PT Bumi Gas Energi tidak punya dana dan rekening HSBC di Hongkong. Yang mana informasinya didapat dari HSBC di Indonesia.

Untuk itu, menurut dia, pengecekan rekening di HSBC Indonesia oleh KPK merupakan salah tempat karena HSBC Indonesia tidak punya sangkut paut dengan HSBC Hongkong. Dimana rekening PT BUMI Gas Energi terdaftar.

"Karena HSBC Indonesia tidak ada hubungan secara hukum dengan HSBC yang di Hongkong," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, surat KPK yang diduga menyalahi aturan itu bisa saja digunakan oleh PT Geo Dipa untuk dijadikan sebagai alat bukti di Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (Bani). Hal itu, kata dia, sangat merugikan pihak yang berperkara.

Padahal, sesuai aturan dan prosedur, lembaga yang punya hak dan kemampuan untuk mengecek rekening Bank di Hongkong demi keperluan Due diligence PT Geo Dipa terhadap rekening PT Bumi Gas harusnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

"Apalagi dalam kasus sengketa bisnis PT Geo Dipa dan PT Bumi Gas Energi itu tidak ada unsur kerugian negara. Sebab murni bisnis secara Bussines to Business murni antar korporasi," tambahnya.

Karena itu, Arifin menegaskan kalau KAKI melaporkan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkannya pimpinan dan lembaga etik KPK segera memecat Pahala Nainggolan.

"Selain itu juga akan mengirim surat kepada Komisi III DPR RI sebagai lembaga kontrol KPK selama ini. Jelas KPK sudah abuse of power dengan Surat tersebut dan sangat disayangkan Pimpinan KPK sendiri tidak memberikan assement sebelum Surat tersebut keluar. KAKI Juga meminta keabsahan surat tersebut apa benar diketahui oleh pimpinan KPK dan asli surat dari KPK," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK

Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Akhirnya Ditahan KPK

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 18:51 WIB

Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap

Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 18:45 WIB

FPI Sebut Demokrat Punya Rekam Jejak Hitam Terkait Aliran Sesat

FPI Sebut Demokrat Punya Rekam Jejak Hitam Terkait Aliran Sesat

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 18:08 WIB

Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Keheranan

Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Keheranan

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 15:11 WIB

Tunjuk Pejabat Gubernur Aceh, Mendagri Non Aktifkan Irwandi Yusuf

Tunjuk Pejabat Gubernur Aceh, Mendagri Non Aktifkan Irwandi Yusuf

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:34 WIB

Terkini

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:15 WIB

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:30 WIB

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 12:16 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB