KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 09 Juli 2018 | 06:19 WIB
KPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Suara.com - KPK mengajukan banding terhadap vonis advokat Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tindak Pengadilan Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Pada 28 Juni 2018, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah dua pertiga dari tuntutan KPK," tambah Fredrich.

Namun menurut Febri, JPU KPK belum menyerahkan memori banding mereka.

"Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU KPK sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," tambah Febri.

Fredrich sendiri sudah langsung menyatakan banding seusai sidang putusan.

"Kami menyatakan banding. Hari ini juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi pada Kamis (28/6).

baca juga

Fredrich sebagai pengacara mantan ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E.

Fredrich dinilai terbukti bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo pada 16-17 November 2017 melakukan rekayasa perawatan untuk menghindarkan penangkapan Setnov oleh penyidik KPK.

Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

Kasus Dana Otsus, KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 21:13 WIB

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

Bupati Cantik Kukar Terbukti Terima Gratifikasi Rp 110,72 Miliar

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 01:15 WIB

Dugaan Korupsi Irwandi Yusuf, KPK Geledah Kantor Gubernur Aceh

Dugaan Korupsi Irwandi Yusuf, KPK Geledah Kantor Gubernur Aceh

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 00:21 WIB

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 22:06 WIB

From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK

From Hero to Zero, Cerita Gubernur Aceh Ditangkap KPK

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah

Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×